Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintaskabupaten. Giyarto alias Cepot, 28, warga Dusun Manggal, Desa Sawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Informasi yang dihimpun Promosi
Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Tersangka Giyarto mengaku mencuri tiga sepeda motor di tiga lokasi, yakni di lokasi parkir Lapangan Futsal Sultan, di Dusun Sanggrahan, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, area parkir RSUD Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo dan lokasi parkir wilayah Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Tiga sepeda motor yang ia curi yakni Yamaha Mio B 6606 SGD, Honda Karisma bernopol B 6571 BAM dan Honda Supra. Giyarto mengaku memiliki pinjaman senilai Rp6 juta. “Saya sopir truk beras tetapi dua tahun lalu mengalami kecelakaan di Karanganyar. Truk diminta diperbaiki biaya perbaikan senilai Rp7,5 juta tetapi saya diminta membayar Rp6 juta saja. Jadi uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk membayar utang,” katanya di Mapolres Wonogiri. Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani didampingi Kasatreskrim AKP Budiarto dan Kasubbag Humas AKP Siti Aminah, Senin, menceritakan, penangkapan tersangka tergolong sulit karena pelaku sering nomaden alias tidak menetap. Ditambahkan oleh Kasatreskrim, modus yang dipergunakan pelaku tergolong modus tradisional dengan sasaran lokasi parkir. “Satu sepeda motor yang dicuri pelaku belum diketahui keberadaannya sehingga belum dijadikan barang bukti,” kata dia.