SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Polisi menangkap enam orang yang terlibat pembalakan liar di hutan Perhutani RPH Cubluk BPKH Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap enam orang dalam kasus pembalakan liar. Mereka terdiri atas pemilik, penebang, dan pengangkut kayu sonokeling yang dicuri dari kawasan hutan lindung Resor Pemangku Hutan (RPH) Cubluk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para tersangka itu ditangkap pada pertengahan pekan lalu. Mereka meliputi Widodo, 57, warga Timang Wetan, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, yang merupakan pembeli atau pemilik kayu; Sugiyanto, 29, warga Cemetuk Lorog, Tawangsari, Sukoharjo; Sunardi, 39; Sriyanto, 32; dan Sadimin, 51, ketiganya warga Keloran, Selogiri, Wonogiri. Sugiyanto, Sunari, dan Sriyanto sebagai penebang kayu, sedangkan Sadimin perantara proses jual beli kayu.

Satu tersangka lain, Antonius Widayat, 46, warga Timang, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, sebagai pengangkut kayu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Sabtu (6/1/2018), menyampaikan kasus pembalakan liar terungkap berkat informasi masyarakat.

Pada Rabu (3/1/2018) petugas mendapat informasi adanya pengangkutan kayu sonokeling dari kawasan hutan lindung di Dusun Melati, Keloran, menggunakan Toyota Kijang pikap berpelat nomor B 9504 YC. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas lalu melacak keberadaan mobil pengangkut itu.

Petugas mengetahui mobil melaju ke arah Purwantoro. Selanjutnya petugas mengadang mobil yang dikemudikan Antonius Widayat bersama Widodo itu di jalan Wonogiri-Purwantoro ruas Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.

“Setelah mobil berhenti petugas mengecek barang yang diangkut. Benar saja, bak mobil berisi 43 batang kayu sono keling. Saat diminta menunjukkan surat kelengkapan, Antonius Widayat dan Widodo mengaku tak memilikinya,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasar pemeriksaan, puluhan batang kayu ilegal itu milik Widodo.

Dia membelinya dari tiga orang, yakni Sugiyanto, Sunardi, dan Sriyanto melalui perantara Sadiman. Dari pengakuan Widodo itu polisi lalu menangkap keempat orang tersebut.

Setelah diinterogasi diperoleh informasi kayu sonokeling itu berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Keloran. Sugiyanto, Sunardi, dan Sriyanto mendapatkannya dengan cara menebang secara liar.

Polisi menyita barang bukti berupa 43 batang kayu sono keling, mobil pengangkut, dan tiga unit gergaji manual yang digunakan untuk menebang kayu. Para tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Mereka dijerat pemidanaan sesuai peran masing-masing berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya