SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (laskar-suzuki.com)

Kriminalitas Tulungagung ini terkait perampasan uang yang didalangi ibu rumah tangga.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga bernama Sulikah, 30, yang diduga menjadi otak perampasan uang senilai Rp25 juta dengan melibatkan anak serta keponakannya yang masih di bawah umur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk pelaku utama perampasan kami lakukan penahanan, sementara dua eksekutor yang masih keponakan dan anak pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Jumat (8/4/2016).

Dia mengatakan dua pelaku lain yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP diidentifikasi berinisial IF, 14, dan DP, 13, sementara hanya menjalani pemeriksaan dan dikenai wajib lapor.

Ia tidak menjelaskan rinci status hukum IF dan DP, kecuali Sulikah yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Supriyanto, aksi perampasan terhadap korban Sri Haryati, 49, yang masih tetangga pelaku murni direncanakan oleh Sulikah dengan modus merampok di tengah jalan oleh IF dan DP yang bertindak sebagai eksekutor.

“Tersangka Sulikah sempat pura-pura menemani korban mengambil uang di rumah anak korban di Desa Sumberingin. Saat perjalanan pulang usai mengambil uang senilai Rp25 juta itulah aksi perampasan terjadi,” papar dia.

Menurut Supriyanto, insiden perampasan uang terjadi pada Kamis (7/4/2016) di jalan umum Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 08.30 WIB.

Modus yang digunakan, kata dia, pelaku menyiramkan tepung yang telah dicampur tumbukan cabai ke arah muka korban.

Aksi perampasan berencana dengan melibat dua anak di bawah umur itu terbongkar setelah polisi memeriksa korban Sri Haryati dan Sulikah yang saat itu menjadi saksi kejadian.

“Penyidik menemukan adanya keterangan dari pelaku yang dirasa ada kejanggalan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan konfrontir keterangan antara korban, saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan jika perampasan tersebut sudah direncanakan.

Atas perbuatan tersebut, lant Supriyanto, tersangka Sulikah dijerat dengan pasal 365 ayat 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya