SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Kriminalitas Sragen marak terjadi saat Lebaran. Polisi tengah memburu penyuplai uang palsu kepada PNS.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen memburu penyuplai uang palsu (upal) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berinisial SUK, 49.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi telah mengidentifikasi penyuplai upal kepada SUK itu. Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Sragen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Windoyo ketika ditemui wartawan, Rabu (15/7/2015).

“Menurut keterangan SUK [yang berstatus tersangka], dia mendapat upal dari seseorang berinisial I asal Salatiga. Kami sedang menelusuri penyuplai ini,” kata dia.

Polisi berharap bisa mengorek banyak informasi dari I bila berhasil ditangkap. Keterangan yang dihimpun polisi dari SUK, menurut Windoyo, sangat terbatas.

Ia menerangkan SUK adalah pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Kecamatan Gondang. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara bila kasusnya terbukti di pengadilan.

Polisi menggunakan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 36 juncto ayat (1), (2 ), dan (3) tentang Pengedaran dan atau Menyimpan Uang yang Diduga Palsu dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.

Di hadapan polisi, SUK mengaku bertransaksi upal dengan orang dari Salatiga di Terminal Pilangsari. Dia menukarkan uang asli Rp1,9 juta dengan upal senilai Rp3,8 juta.

Perinciannya, uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp50.000 senilai Rp2,8 juta. SUK mengaku nekat mengedarkan upal karena dorongan kebutuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya