SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 11 remaja asal Desa Karangudi, Ngrampal, yang terlibat kasus pengeroyokan divonis satu bulan penjara.

Dalam sidang tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (10/9/2014,), majelis hakim yang diketuai Edy Suwanto menyatakan 11 remaja itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan terhadap korban Heru Prasetyo, 19, warga Ngrampal. (Baca: Keroyok Pencuri)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas vonis itu, para terpidana yang berusia 15 tahun hingga 17 tahun itu bakal bebas pekan ini.

Kepala PN Sragen, Sapawi, melalui Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, menguraikan vonis satu bulan dijatuhkan dipotong masa tahanan.

“Barang bukti tetap dalam berkas perkara selanjutnya digunakan untuk perkara yang sama dengan terdakwa yang masih dewasa,” urai dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Menurut dia, vonis kepada 11 tersangka tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua bulan penjara. Pertimbangan hakim atas vonis tersebut yakni para terdakwa masih di bawah umur.

“Sebagian ada yang masih berstatus pelajar. Sehingga dipandang masih memiliki masa depan panjang dan bisa memperbaiki tingkah laku mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait sidang terhadap lima terdakwa lainnya yang sudah dewasa, pihaknya belum bisa memastikan. Hal tersebut lantaran hingga Rabu PN Sragen belum ada limpahan berkas dari jaksa.

Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Mugiyono, menjelaskan 11 terdakwa serta kuasa hukum menerima vonis tersebut. “Vonis yang diberikan sudah tepat mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Terkait status tujuh terdakwa yang masih pelajar, Mugiyono menerangkan pihak sekolah sudah mengeluarkan surat yang siap menerima kembali para pelajar tersebut. “Kebetulan mereka berada pada satu sekolah yang sama,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya