SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polresta Solo, Brigadir Sangsaka Wibisono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014).

Dua pengeroyok terancam hukuman maksimal sembilan tahun, sedangkan pemicu perkelahian terancam dua tahun delapan bulan penjara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dua pengeroyok itu adalah Deni Setianto Putro alias Gepeng, 32, warga Baturan RT 002/RW 005, Colomadu, Karanganyar dan Guntur Yulianto Putro, 24, warga Sumber RT 001/RW 004, Sumber, Banjarsari, Solo. Sedangkan pemicu terjadinya penganiayaan itu adalah Isti Setyaningrum alias Mei, 33, warga Perum Ngringo, RT 003/RW 021, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardhias Adhi Wibowo, mendakwa Deni dan Guntur dengan dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Keduanya dinilai telah mengeroyok polisi yang saat kejadian merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Jebres itu di tepi Jl. Pakel, Kampung/Kelurahan Sumber RT 004/RW 009, Banjarsari, Solo, 14 Juni dini hari.

Informasi yang dihimpun , satu pelaku lainnya, Yuniar Arya Wijaya alias Gendut, 28, warga Sawahan Baru RT 005/RW 009, Purbayan, Baki, Sukoharjo, didakwa dalam berkas terpisah/splitzing dan menjalani sidang di hari lain.

Pengeroyokan dipicu oleh permasalahan tentang perkosaan yang dihadapi Isti dengan teman Sangsaka, Alfareza Faisal. Hingga akhirnya Isti mengadu kepada pacarnya, Deni. Selanjutnya Deni memberitahu temannya, Guntur dan Yuniar. Suatu ketika Alfareza mengajak Sangsaka menemui Isti agar temannya itu dapat mendamaikan masalah.

Namun, setelah bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata Isti sudah bersama Deni, Guntur, dan Yuniar. Pertemuan tersebut berujung perkelahian.

Alfareza dapat melarikan diri, sedangkan Sangsaka terjebak di lokasi. Para pelaku menghajar dia menggunakan senjata tajam. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka parah di kepala.

Secara terpisah, JPU Hermawati mendakwa Isti dengan tiga dakwaan alternatif yang salah satunya Pasal 304 KUHP tentang Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong. Menurut Hermawati, saat pengeroyokan terjadi Isti tidak berbuat apa pun, tetapi justru kabur bersama salah satu pelaku yang merupakan pacarnya, Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya