SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Kriminalitas Solo, pelaku gendam menabrak driver Go-Jek yang mengejarnya.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menetapkan pelaku gendam yang menabrak driver Go-Jek, Selasa (7/3/2017) lalu, sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku gendam tersebut adalah Jatmiko, 57, warga Ungaran Barat, Semarang. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan kasus gendam tersebut bermula saat korban, Vony Santoso, 24, warga Kampung Dawung, Danukusuman, Serengan, Solo, bertemu Jatmiko pada 5 Oktober 2016 di Superindo Jl. Rongowarsito, Timuran, Banjarsari, Solo.

Jatmiko mengajak bersalaman dan menepuk pundak Vony hingga tidak sadarkan diri. Setelah Vony terkena pengaruh gendam, Jatmiko menawarkan dua arloji Rolex dengan harga sekitar Rp20 juta per arloji. Untuk meyakinkan arloji itu asli, Jatmiko menawarkan barang itu kepada orang lain bernama Acin.

Acin merupakan rekan Jatmiko yang berperan meyakinkan korban agar mau membeli arloji. “Dia [Acin] membeli satu arloji dengan uang dolar Amerika Serikat. Korban mengambil uang senilai Rp20 juta di bank untuk membeli arloji,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2017).

Menurut Agus, Jatmiko mengaku kepada Vony sebagai karyawan diler mobil terbesar di Kota Bangawan dan memiliki uang Rp1,8 miliar dengan memperlihatkan buku rekeningnya. Hasil penyidikan polisi, buku rekening itu palsu.

Vony menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengecek arloji yang dibeli senilai Rp20 juta itu ternyata palsu. Vony tidak sengaja bertemu Jatmiko di Luwes Pasar Legi pada Selasa.

“Korban mengenali baju Jatmiko saat kali pertama bertemu di Superindo. Mengetahui korban meneriaki gendam, pelaku panik hingga melarikan diri menggunakan mobil Toyota Camry B 1864 AA,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini mengatakan ada satu orang yang ditangkap petugas keamanan di parkiran basement Luwes Pasar Legi. Orang tersebut adalah Santo, warga Ungaran, Semarang. Santo berstatus menjadi saksi yang berperan sebagai sopir Jatmiko.

“Jatmiko ditangkap warga setelah menabrak diver Go-Jek yang mengejarnya dari Pasar Legi sampai ke Jl. dr. Moewardi, Kota Barat, Purwosari. Kami menahan Jatmiko di Mapolresta Solo,” kata dia.

Satreskrim Polresta Solo masih memburu Acin yang berperan sebagai otak kasus ini. Komplotan pelaku ini merupakan jaringan penipu dengan modus gendam lintas provinsi. Barang bukti yang disita yakni dua arloji Rolex palsu, ratusan uang pecahan dolar AS, mobil Toyota Camry, dan dua ponsel.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, anggota penyidik Satreskrim Polresta Solo, AKP Supardi, mengatakan mobil Toyota Camry yang dipakai Jatmiko adalah mobil rental yang disewa dari Jakarta.

Saat beraksi menggendam Vony pada 5 Oktober 2016, Jatmiko memakai mobil Toyota Innova. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui adanya korban gendam lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya