SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Banjarsari menanyai pelaku jambret, IA, 15, dan Angga Lana Setiawan, 21, di Mapolsek Banjarsari, Jumat (25/11/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Solo, dua pemuda ditangkap polisi setelah menjambret di 17 lokasi.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menangkap IA, 15, warga Sukoharjo, dan Angga Lana Setiawan, 21, warga Lumajang, Jatim, karena kasus penjambretan. Tak tanggung-tanggung, kedua pemuda itu sudah menjambret di 17 lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pelaku beraksi di Solo dan Sukoharjo dalam kurun waktu September sampai November 2016. Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan 17 lokasi penjambretan yakni di Laweyan lima kali, Banjarsari tujuh kali, dan Sukoharjo lima kali.

Keberadaan pelaku terdeteksi saat beraksi di Jl. Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Solo pada 13 September pukul 19.30 WIB. Korbannya adalah Asti Hasanun Ningsih, warga Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.

“Kami langsung mengecek kamera CCTV [closed circuit television] milik toko di dekat lokasi. Pelat nomor sepeda motor Yamaha Vixion AD 5468 MV warna putih yang dijadikan sarana pelaku menjambret terdeteksi,” ujar Luthfi kepada Solopos.com di Mapolresta Solo, Jumat (25/11/2016).

Luthfi mengatakan pemilik sepeda motor terlacak atas bantuan Satlantas Polresta Solo. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjarsari menangkap kedua pelaku saat berada di warnet wilayah Gentan, Baki, Sukoharjo.

“Kami menangkap pelaku saat sedang menjual ponsel hasil penjambretan melalui website jual beli online,” kata dia.

Ia menjelaskan modus kedua pelaku dengan berboncengan membuntuti korban dari belakang. Setelah memastikan sekitar lokasi sepi langsung memepet sepeda motor dan mengambil paksa tas milik korban.

Setiap melakukan aksinya kedua pelaku selalu berdua. “Kedua pelaku diketahui sebagai spesialis jambret yang sering melakukan aksinya di Solo dan Sukoharjo dengan sasaran wanita,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa belasan tas jinjing berbagai merek, dua unit sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, belasan kartu ATM, SIM A, dan STNK. Pelaku dijerat Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, mengatakan otak penjambretan adalah IA, 15, warga Sukoharjo. Pelaku diketahui sebagai ABG yang putus sekolah saat di kelas VIII SMP. Sementara Angga diketahui residivis dalam kasus pencurian.

Sebagian besar korban penjambretan mengalami  luka ringan akibat terjatuh dari sepeda motor. “Kami tetap memproses secara hukum pelaku [IA] meskipun umurnya masih di bawah umur,” kata dia.

Sementara itu, Angga Lana Setiawan, mengaku nekat menjambret setelah diajak IA. Hasil curian dibagi berdua dan sebagian untuk membeli makan serta rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya