SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (kanan) memintai keterangan ketiga pelaku kasus copet yang kerap beroperasi di bus AKAP, di Mapolsek Serengan, Solo, Jumat (22/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Solo, pelaku membekuk 3 pencopet.

Solopos.com, SOLO — Tiga pencopet yang kerap beroperasi di dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Serengan, Solo, Kamis (22/9/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka adalah Joko Ariyanto, 39, warga Balong RT 006/RW 006, Sudiroprajan, Jebres, Solo; Mulut, 43, warga Kragilan RT 005/RW 024, Kadipiro, Banjarsari, Solo; dan Muji Lesmomo, 40, warga Bibis Baru RT 003 /RW 024, Nusukan, Banjarsari.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan menangkapan pelaku bermula dari laporan Nila Ningrum, 26, warga Dukuh Cemangkah Kidul Sindukarto, Eromoko, Wonogiri pada tanggal 6 Agustus lalu.

Korban adalah seorang guru SMP asal Wonogiri yang mengajar di Solo. “Korban pada saat itu berangkat dari rumah naik bus Raya jurusan Pacitan-Solo tiba-tiba dompet di dalam tas dicopet,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Jumat (22/9/2017).

Giyono menjelaskan korban ternyata menaruh PIN di kartu ATM sehingga memudahkan pelaku mengambil uang. Petugas berhasil menangkap Joko di depan Pasar Telukan, Grogol, Sukoharjo saat hendak naik bus.

“Kami membawa Joko di mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil pengembangan kasus polisi akhirnya berhasil menangkap Mulut dan Muji di rumahnya masing-masing,” kata dia.

Ia menjelaskan pengakuan ketiga pelaku sudah melakukan aksinya selama 14 tahun dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar ratusan. “Ketiga pelaku paling banyak melakukan aksinya di daerah Pekalongan. Kami mengamankan barang bukti berupa topi warna putih, tas pinggang warna hitam, jaket, dan ponsel Lenovo,” kata dia.

Giyono menambahkan uang milik korban senilai Rp5 juta sudah habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku Joko mengaku setiap melakukan aksinya selalu bertiga Hasil pencopetan paling banyak senilai Rp2 juta saat berada di terminal Pekalongan. “Selama mencopet baru kali pertama ditangkap polisi di Polsek Serengan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya