SOLOPOS.COM - Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi di Polsek Ngaglik, Senin (2/10/2017) menunjukkan alat bukti berupa ponsel dan mobil yang digunakan sindikat pencuri rumah makan yang beraksi di Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pekan lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Polsek Ngaglik Sleman meringkus sindikat pencurian yang biasa beraksi di rumah makan mewah.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi membekuk sindikat spesialis pencurian di rumah makan. Pelaku berlagak seperti pengunjung restoran sembari mencari kesempatan untuk menyikat barang korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komplotan yang terdiri dari lima orang ini beraksi di salah satu rumah makan masakan Asia di wilayah Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik pekan lalu. Gerombolan asal Sumatera Selatan itu tersebar di berbagai titik di dalam restoran dengan aktivitasnya masing-masing sembari menunggu korban lengah.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan pelaku ada yang berperan sebagai eksekutor, pengalih perhatian,dan ada yang menunggu di mobil.
“Siapa yang dapat momen duluan dia [pelaku] yang eksekusi, semua berperan” ujarnya Selasa (3/10/2017). Belakangan, korban, Susilo Hermawan, yang merupakan warga luar Jogja ini kemudian menyadari barang berharganya hilang dan melapor ke polisi. Aksi itu kemudian terekam kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV) di restoran itu yang menjadi awal penyidikan. Diketahui pelaku juga berdandan perlente termasuk mengenakan batik agar terlihat meyakinkan sebagai pengunjung.

Kapolsek mengatakan jika komplotan itu memang kerap menyasar restoran mahal untuk beraksi. Dari lima orang itu, ada satu anak di bawah umur yang masih kabur. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Solo bersama dengan sejumlah barang bukti. Tiga orang pelaku kemudian ditahan di Polresta Solo karena pernah melakukan tindakan kriminal serupa di kota itu.

Sedangkan tersangka EF sebagai eksekutor dan juga otak tindakan pencurian ini ditahan di Polsek Ngaglik. Komplotan ini berhasil menggasak tas milik pengunjung yang berisi ponsel, uang tunai sebesar Rp10 juta dan US$ 100 dollar. Korban merupakan pebisnis dari Pemalang, Jawa Tengah yang sengaja datang ke restoran itu untuk bertemu rekanannya.

Polisi mengamankan alat bukti berupa dua ponsel, tas, dan alat pencurian berupa mobil Avanza dengan nomor polisi B 1427 SOZ. Tersangka, EF mengaku jika mobil tersebut sengaja disewa oleh rekannya sebagai alat tranportasi kejahatan. “Disewa teman di Solo,” ujarnya. Berdasarkan pengakuannya, komplotan ini juga sebelumnya melakukan kriminal yang sama di Magelang, Jawa Tengah lalu berpindah ke Sleman. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya