SOLOPOS.COM - Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin bersama sejumlah tersangka klitih di Mapolres Sleman, Rabu (22/11/2017).(Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Polisi menahan tujuh tersangka klitih dan pencurian.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polres Sleman menahan empat pelajar dan tiga warga dewasa yang diduga melakukan klitih dan berujung pencurian dengan kekerasan (curas).

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Aksi kriminal itu dilakukan di Jl. Solo wilayah Sorogenen, Purwomartani, Kalasan oleh para pelaku dengan berbekal senjata tajam (sajam) jenis pedang dan clurit.

Ekspedisi Mudik 2024

Empat yang masih berstatus pelajar yang dimaksud ialah RV, 16, warga Condongcatur Depok, AMF, 17, warga Maguwoharjo, Depok, RFP, 17, warga Minomartani, Ngaglik, dan KF, 18, warga Maguwoharjo, Depok. Tiga diantaranya merupakan siswa kelas 3 salah satu SMA di Kota Jogja. Sedangkan tiga lainnya yang sudah dewasa dan bukan berstatus pelajar yakni MDS, 19, warga Condongcatur, Depok, MA, 19, warga Maguwoharjo, Depok, dan RRA, 17, warga Caturtunggal, Depok.

Aksi tersebut dilakukan pada 4 Novemeber lalu pada dini hari dengan mengendarai sepeda motor. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin menjelaskan, jika curas ini berawal dari upaya kelompok ini menganiaya kelompok tertentu. “RFP merasa hampir mau dianiaya sebelumnya, lapor kepada teman-temannya menyebut kelompok motor tertentu ciri-ciri pelakunya, mereka memburu ini,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (22/11/2017).

Kemudian, di malam kejadian kelompok RFP dan rekan-rekannya berpapasan dengan empat orang yang mengendarai dua buah motor lalu dilakukan pengejaran. Satu orang pengendara motor sempat dianiya dengan disabet tangannya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Depok Timur. Sedangkan satu motor lagi dikejar hingga wilayah Kalasan dan kendaraannya dirusak. Kemudian, diketahui jika dua korban ini bukanlah anggota kelompok sasaran yang mereka maksud.
Meski tahu pelaku salah sasaran, kelompok remaja ini tetap meminta barang yang dimiliki korban dan didapati dua buah telepon genggam. Korban selanjutnya ditinggalkan tanpa dianiaya.

Salah satu ponsel android hasil rampasan itu kemudian dijual dan hasilnya dibagikan sebesr Rp100.000 untuk setiap orang. Sedangkan ponsel satunya digunakan bergantian.

Wakapolres mengatakan jika RRA merupakan eksekutor dalam aksi tersebut. RRA diketahui membawa sajam berupa pedang silver sepanjang 54 sentimeter. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Salah satu pelaku, RV mengaku teman-temannya kerap berkumpul di rumah bukan hanya ketika merencanakan aksi balas dendam tersebut. “Biasa diajak main ke rumah, orang tua juga enggak tanya-tanya, spontan saja,” tutur dia pelan. Saat kejadian di Kalasan, ia berbonceng dengan rekannya AMF dan berperan mengambil satu persatu ponsel yang kemudian dijual itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya