Kriminalitas Sleman dilakukan pelajar.
Harianjogja.com, SLEMAN — MA, 18, dan DT, 18, diamankan polisi karena melakukan penjambretan berbekal pisau lipat. Keduanya sempat dikejar massa usai melakukan aksinya meskipun berhasil lolos.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kedua pemuda ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Ganjuran, Caturharjo, Sleman. Mereka merampas tas milik korbannya yang sedang berada di depan Masjid Al-Muttaqin. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan jika saat itu korban sedang mencangklong tasnya di pundak sembari mengendarai sepeda motornya sepulang kerja.
Keduanya mengikuti korban hingga di tempat sepi untuk melakukan aksinya merampas tas korban dengan pisau tersebut.
“Setelah itu sempat dikejar oleh korban dan warga tetapi kehilangan jejak,” ujarnya, Kamis (14/9/2017).
Kemudian korban melapor pada polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kedua pelajar ini lalu diamankan di dua lokasi berbeda yakni Ngemplak dan Ngaglik, Sleman. Heru menjelaskan jika keduanya melakukan tindak penjambretan itu berlatar motif ekonomi. MA merupakan warga Wedomartani, Ngemplak sedangkan DT adalah warga Donoharjo, Ngaglik. Karena tindak kriminal ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Wakapolres mengatakan jika keduanya bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ikut disita dalam penangkapannya keduanya sejumlah barang bukti berupa satu ponsel pintar berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam hijau.