SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Antara)

Kriminalitas perampasan dituduhkan polisi Semarang kepada perempuan muda yang menuntut ganti rugi kepada penabraknya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Putri Prameswari Kurnianing, 20, warga Jl. Bukit Cemara Indah, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah dicokok aparat Polrestabes Semarang. Ia dituduh menjadi otak pelaku perampasan dengan modus operandi berpura-pura menjadi korban tabrakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji di Kota Semarang, Jumat (13/10/2017), mengatakan wanita muda yang sudah berstatus janda itu diduga menjadi otak perampasan terhadap korbannya. Putri ditangkap bersama rekan lelakinya yang berinisial DRK , 18, warga Jl. Bukit Kelapa Kopyor, Tembalang, Kota Semarang.

Menurut Kapolrestabes Abiyoso Seno Aji, perampasan itu bermula tatkala kedua pelaku berboncengan sepeda motor lalu ditabrak oleh korbannya. Pelaku yang tidak terima kemudian meminta ganti rugi kepada korbannya. Tetapi karena tuntutan ganti rugi itu disertai ancaman, maka polisi leluasa memperlakukan mereka laksana begal.

Dipublikasikan Kantor Berita Antara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji mengklasifikasikan tindakan Putri dan DRK sebagai kriminalitas. Pangkalnya, pelaku penabrakan mengaku tidak sanggup membayar ganti rugi sehingga Putri dan DRK lalu meminta pesawat telepon seluler dan uang yang dibawa pelaku penabrakan tersebut sebagai gantintya.

Tuntutan ganti rugi korban kepada penabrakannya itulah yang membuat situasi berbalik. Menurut orang nomor satu di Polresta Semarang, Putri dan DRK adakah pelaku perampasan, sedangkan pelaku penabrakan adalah korban.

“Korban perampasan itu melapor dan kemudian langsung kami tindak lanjuti,” ujar Abiyoso Seno Aji tanpa mengungkap identitas ataupun latar belakang pelaku penabrakan yang mengadukan korbannya sebagai begal itu.

Polisi menelusuri identitas dan alamat tempat tinggal kedua korban tabrakan yang diadukan pelaku penabrakannya kepada polisi telah merampas handphone dan uangnya itu. Tak jelas reaksi Putri Prameswari Kurnianing ataupun DRK atas tuduhan itu. Kantor Berita Antara tak memberi mereka kesempatan menyampaikan pembelaan diri dalam publikasinya.

Hanya ditegaskan Antara klaim Abiyoso Seno Aji bahwa Putri Prameswari Kurnianing maupun DRK mengaku tak pernah melakukan perampasan semacam itu sebelumnya. “Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampasan dengan cara seperti itu. Pengakuannya, perampasan itu dilakukan seketika itu juga, tidak direncanakan,” papar Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji.

Meski mengakui bahwa Putri maupun DRK menyatakan tidak pernah berencana melakukan perampasan, dan belum pernah meminta ganti rugi semacam itu sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji tetap menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya