SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Kriminalitas yang menimpa seorang anggota TNI segera ditangani polisi Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus menangkap warga Kudus yang diduga menganiaya seorang tentara anggota Kodim 0722/Kudus sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Sukahar di Kudus, Selasa (27/2/2018), mengungkapkan pelaku bernama Muh Hariyanto, 29, warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korbannya yang menjadi korban penganiayaan. Tindak kriminalitas berupa penganiayaan anggota TNI Kudus itu hanya beberapa jam berlalu saat penangkapan dilakukan polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Kejadian itu, papar dia, berawal ketika korbannya yang merupakan bintara pembina desa (babinsa) Koramil Gebog bernama Ashadi Trileksono dihubungi warga setempat terkait adanya seorang warga yang mengamuk dan merusak rumah warga, Selasa (20/2/2018) pukul 18.00 WIB. Korban selanjutnya datang ke tempat kejadian di rumah Jasiman dan Ngadiran yang dirusak pelaku.

Pada saat korban tengah mendokumentasikan rumah yang dirusak pelaku, tiba-tiba pelaku datang mengamuk dan merebut telepon genggam korban kemudian mengambil memory teleponnya. “Saat diminta, pelaku meminta syarat agar pemilik rumah saudara Jasiman yang rumahnya dirusak, keluar. Kemudian, pemilik rumah langsung dipukul dan korban berupaya melerai,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, pelaku justru ikut dipukuli menggunakan potongan knalpot motor dengan membabi buta yang mengenai helm yang dipakai korban, tangan dan bawah mata sebelah kanan lecet. Kemudian, lanjut dia, korban berusaha menenangkan pelaku. “Saat dilepaskan, justru pelaku menggigit tangan korban sebelah kiri hingga lecet,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gebog untuk ditindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap aparat Kepolisian, Rabu (21/2/2018) dini hari karena yang bersangkutan tengah dalam kondisi mabuk.

Pelaku penganiayaan Muh. Hariyanto mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa korbannya itu merupakan anggota TNI dari Kodim 0722/Kudus. “Saat kejadian, saya juga dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Sementara itu, terkait aksi perusakan rumah warga, kata dia, terkait masalah pribadi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya