SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dari 11 orang, Rabu (31/1/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Polisi Klaten menangkap 11 tersangka kepemilikan senjata tajam dalam dua bulan.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten dalam dua bulan terakhir (Desember 2017 hingga Januari 2018) menangkap 11 orang terkait kepemilikan senjata tajam serta pemukul di berbagai wilayah Kabupaten Bersinar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka ditangkap polisi saat berkerumun dengan kelompok yang diduga geng motor dan dikhawatirkan mengarah pada aksi klithih (kejahatan dan kekerasan di jalanan). Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan dari para tersangka polisi menyita bermacam senjata seperti pedang, sangkur, gir motor diikat sabuk, hingga gergaji yang dimodifikasi berbentuk pedang dan mata tombak.

Polisi menemukan benda lainnya seperti stik golf, pemukul baseball, serta balok kayu yang ditancapi banyak paku dari lokasi bekas kerumunan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kisaran umur para tersangka antara 14 tahun hingga 23 tahun dan berasal dari Klaten.

Mayoritas tersangka masih usia anak-anak (di bawah 18 tahun) dan beberapa diketahui berstatus pelajar. Tiga orang berusia 20-an tahun diketahui bekerja sebagai buruh, pedagang nasi goreng, serta pengemudi ojek online.

“Sebagian ada yang masih pelajar ada pula usia pelajar namun putus sekolah. Tersangka yang masih anak-anak wajib lapor [tidak dilakukan penahanan]. Sementara tersangka yang sudah dewasa kami tahan,” kata kapolres saat ditemui wartawan di mapolres, Rabu (31/1/2018).

Kapolres menjelaskan mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli saban malam. Para tersangka itu di antaranya ditangkap di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Klaten Selatan, serta Kecamatan Tulung dari kurun Desember 2017 hingga Januari 2018.

“Semua berhasil kami amankan dari kumpulan anak-anak yang menongkrong untuk mencegah terjadinya aksi pengeroyokan atau tindakan negatif lainnya,” kata dia.

Alasan para tersangka membawa senjata-senjata tersebut yakni untuk berjaga diri. Hal itu tak dibenarkan lantaran mereka bukan aparat penegak hukum atau pun petugas keamanan. “Berjaga-jaga seperti apa? Alasannya tidak bisa dibenarkan,” urai dia.

Saat ditangkap, sebagian besar tersangka berada di bawah pengaruh miras. Bahkan ada yang mengonsumsi obat keras.

Kapolres menjelaskan orang tua dari anak-anak tersebut termasuk kepala sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar tak mengetahui anak-anak mereka kumpul-kumpul dengan kelompok yang diduga geng motor. “Awalnya hanya tahu kalau ikut klub motor,” urai dia.

Salah satu tersangka, Rp, 16, beralasan membawa gir yang diikat tali untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang geng motor. Gir itu ia buat sendiri setelah melihat video di Internet.

“Gir dari bekas sepeda motor saya. Talinya dari bekas sabuk mobil. Belum pernah saya gunakan untuk melukai orang,” kata pelajar SMA yang mengaku bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya