SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kasus penipuan yang dilakukan Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek, calon legislatif terpilih DPRD DIY, berlanjut. Setelah berkas mengendon lama di polisi, Polres menaikkan status kasus penipuan dengan cek kosong dari penyelidikan menjadi penyidikan, Jumat (23/5/2014). Berkas penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari pada Senin (26/5/2014) pekan depan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengungkapkan Bowo sudah lama menjadi tersangka dalam kasus penipuan cek kosong sebesar Rp800 juta. “Surat perintah dimulainya penyidikan segera dikirim ke Kejari,” ujarnya, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, kasus ini terjadi pada 2010 namun baru dilaporkan ke polres pada 2011. Kasus itu bermula dari masalah simpan pinjam antara Bowo Gaplek dan pengusaha di Jogja, Jhonson Simbolon dan Kristiawan Dani sebesar Rp800 juta. Namun, saat dilunasi, ternyata cek yang diberikan Bowo kosong.

Jhonson Simbolon mengaku pertama kali kenal dengan Bowo saat berada dalam satu organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Saat itu, Bowo sebagai Ketua Umum sedangkan Jhonson duduk sebagai Ketua 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya