SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Sutradara gadungan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pornografi.

Harianjogja.com, JOGJA— Polresta Jogja meringkus SWH, 26, karena diduga melakukan tindak pidana pornografi. Mengaku sebagai sutradara film, tersangka meminta sejumlah perempuan memvideokan tubuh mereka tanpa busana.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan menyatakan, tersangka mengelabui sejumlah perempuan dengan berpura-pura menjadi sutradara Film Televisi (FTV) yang kini marak di layar kaca. Mulanya, pelaku membuat pengumumkan di akun media sosial instagram untuk casting terbuka dengan judul  Casting Film Yogya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku yang diketahui sebagai pengangguran itu juga menawarkan uang senilai Rp2 juta bagi korban yang lolos casting. Casting dilakukan melalui panggilan video call. Namun syaratnya, korban harus mau divideokan dalam kondisi tanpa busana alias telanjang. Casting tanpa busana itu disebut sebagai salah satu syarat untuk lolos menjadi artis FTV.

“Korban yang terpedaya akhirnya melakukan casting mengunakan fitur video call di salah satu aplikasi olah pesan. Saat casting online tersebut korban direkam bertelanjang. Durasi videonya tercatat lebih dari 30 menit bahkan satu jam,” ungkap Kompol M. Kasim Akbar Bantilan, Senin (2/10/2017).

Tujuan pelaku melakukan tindak pidana pornografi tersebut sementara diduga karena untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan menjadikan korban sebagai objek seksual. “Ada dua video yang dijadikan objek seksual oleh tersangka,” ujarnya.

Pemuda tersebut ditangkap pada Selasa (26/09/2017). Polisi menemukan dua video vulgar tersebut dalam ponselnya. Ia diringkus petugas setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku telah melakukan casting abal-abal pada pukul 23.00 WIB atau satu hari sebelum penangkapan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah headset serta kaos berwarna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenai pasal 35 UU No.44/2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukumannya setidaknya satu bulan penjara, paling lama 12 bulan,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya