SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Kriminalitas Jateng yang terungkap kali ini terkait pencurian barang inventaris milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops IV Semarang.

Solopos.com, SEMARANG  PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV Semarang mengungkap lima kasus pencurian dari total tujuh kasus pencurian sepanjang 2014. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengungkapan kasus pencurian tersebut tidak lepas dari peran serta para petugas keamanan stasiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto menerangkan kasus pencurian berupa barang-barang inventaris berupa batangan rel, bantalan besi, bagian gerbong dan lain-lain.

“Kami memberikan penghargaan kepada lima orang petugas keamanan Stasiun Cepu,” papar Suprapto, Selasa (13/1/2015).

Terungkapnya kasus pencurian berawal ketika petugas keamanan stasiun memergoki sekelompok orang yang mencurigakan berjumlah lima orang berkumpul di sekitar tempat penyimpanan batangan rel dan gerbong bekas.

Saat para pencuri akan beraksi, ujar Suprapto, petugas keamanan menembakkan tembakan peringatan sambil berteriak. Dalam peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara dua orang melarikan diri.

“Tiga pelaku antara lain Eko Waluyo, Suhadi, dan Muttaqin. Dari tangan tersangka diamankan sebuah tas punggung yang berisi peralatan gergaji besi dan kunci inggris,” papar Suprapto.

Selain itu, ujarnya, turut diamankan satu buah mobil Carry Nopol K 3051 AE warna biru yang bermuatan 18 buah bekas bantalan rel kereta api dan satu unit sepeda motor merek Honda jenis matic tanpa berpelat nomor.

Dia mengatakan tiga tersangka yang tertangkap kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cepu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam proses penyelidikan tersebut dikembangkan bahwa kelompok ini juga pernah bersangkutan dengan tindak pencurian bantalan besi di Stasiun Kapuan,” papar Suprapto.

Dengan kasus tersebut, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mengambil bahan pelajar agar tidak menjarah barang besi yang berada di sekitar jalur rel. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya