SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus kriminal yang dilakukan kawanan pencuri dari Lampung berhasil diungkap polisi Cilacap.

Kanalsemarang.com, CILACAP – Anggota Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap kawanan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan Kelompok Lampung, salah seorang di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terjatuh saat melakukan perlawanan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan Kelompok Lampung itu dapat dilakukan berkat adanya rekaman kamera CCTV,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar ungkap kasus di Markas Polres Cilacap, Rabu (4/11/2015).

Menurut dia, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Patimuan saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Vario berpelat Nomor AA-4396-ZD yang mereka curi dari tempat parkir salah satu toko di Jalan Ir. Juanda, Cilacap, pada tanggal 31 Oktober 2015 dan aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV salah satu toko waralaba tidak jauh dari tempat itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan bahwa ciri-ciri pelaku dapat dikenali dari baju batik dan tas yang mereka kenakan saat melakukan pencurian di toko itu.

“Pelaku menggunakan baju batik setiap melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Saat hendak ditangkap, kata dia, salah seorang pelaku bernama Hendra Saputra, 20, warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, melakukan perlawanan.

Oleh karena itu, lanjut dia, anggota Reserse Mobil Satreskrim Polres Cilacap segera melumpuhkan tersangka dengan cara memukul bagian kepala sehingga terjatuh dan kepalanya membentur aspal jalan hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi penangkapan.

“Saat tubuh tersangka digeledah, anggota kami menemukan pisau dan senjata api rakitan beserta lima butir peluru revolver,” katanya.

Ia mengatakan bahwa tersangka lainnya, Jhoni Iskandar (21), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan ke arah kaki karena berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

Kapolres mengatakan bahwa dari penggembangan di lapangan, anggota Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 20 sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku.

“Anggota kami juga berhasil menyita satu buah senjata api rakitan, lima butir peluru revolver, satu buah pisau kecil, kunci T, telepon seluler, uang tunai Rp1.760.000, serta baju batik dan tas yang digunakan pelaku. Anggota kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan jenazah Hendra Saputra kepada perwakilan keluarga.

Sementara terhadap pelaku atas nama Jhoni Iskandar, kata dia, akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya