SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang bayan asal Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Ks, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemalsuan surat izin mengemudi (SIM).

Aparat menyita lima SIM yang diduga palsu dalam kasus tersebut. Kasus itu terungkap saat petugas menggelar razia pada Selasa (14/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, petugas mencurigai salah satu SIM milik pengendara sepeda motor yang diduga palsu. Dari hasil pengakuan pemilik SIM, SIM didapatkan dengan membayar Rp400.000 kepada salah satu kadus di Desa Jirapan berinisial Ks.

Selain penyerahan uang, pengendara sepeda motor juga mengaku menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta foto berwarna kepada sang bayan.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasubag Humas, AKP Saptiwi, saat dimintai konfirmasi Kamis (30/10/2014), membenarkan adanya kasus itu. “Masih dalam penyelidikan satreskrim,” jelas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, membenarkan pihaknya menangkap Ks dalam kasus tersebut. “Iya, kami melakukan penangkapan kemarin [Rabu (29/10)]. Saat ini masih kami selidiki,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya