SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelaku tertangkap beberapa hari yang lalu saat melancarkan aksi di kamar kos korban.

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang residivis berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bulaksumur. Pelaku atas nama Asban, 27, laki-laki yang belum lama keluar dari penjara harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian saat dirinya tertangkap tangan melakukan pencurian di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kapolsek Bulaksumur Kompol Aji Hartato didampingi kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Aiptu Ponija mengatakan, pelaku diamankan saat sebelumnya sudah ditangkap oleh warga dan sempat dipukuli masa.

“Ia (pelaku) dilaporkan oleh korban M. Fikri Iman, pelaku dilaporkan karena tertangkap tangan mengambil sebuah Laptop merk Asus berwarna hitam,” katanya saat ditemui di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (30/9/2016).

Dikatakannya pelaku tertangkap beberapa hari yang lalu saat melancarkan aksi di kamar kos korban. Awal kejadian ketika malam hari sebelumnya korban meninggalkan kamar dengan kondisi kamar cendela yang terbuka, lalu laptop milik korban masih ditaruh diatas sebuah meja belajar.

Korban yang ketiduran didepan ruang tengah kost, hingga pagi baru terbangun ketika ia mendengar suara benturan cendela yang ternyata berasal dari kamarnya. Karena curiga ia lantas lari untuk melihat kamarnya. “Saat korban lari kekamar ia melihat laptop diatas meja sudah tidak ada dan ada seseorang loncat dari cendela kamarnya. Sontak ia berteriak maling dan mengejar pelaku,” ujar Ponija.

Tidak berselang lama, korban yang lari akhirnya dapat tertangkap oleh warga sekita hingga kemudian sebelum dilaporkan polisi ia sempat dihajar beramai-ramai oleh warga.

Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi tersebut berdua dengan rekannya sesama residivis yang dikenalnya waktu berada di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Kata Ponija, memang pelaku belum lama keluar dari penjara, ia juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Belum lama ia keluar setelah menjalani tahanan dua tahun empat bulan. Ia mengaku mencuri laptop untuk biaya melahirkan istrinya,” kata dia.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bulaksumur untuk proses hukum, sementara satu residivis kawannya yang bersama-sama melakukan aksi masih dalam pencarian.

Pelaku tersebut akan dikanakan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya