SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kriminalitas Boyolali, seorang warga Wonosegoro menggadaikan sepeda motor yang dipinjamkan oleh tetangganya.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga RT 002/RW 005 Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Suparman, 35, meringkuk di balik jeruji besi penjara karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang yang dihimpun Solopos.com di mapolsek setempat, Selasa (11/10/2016), aksi penipuan Suparman alias Tengklek dilakukan sekitar dua bulan lalu. Suparman yang kala itu tercekik kebutuhan hidup sehari-hari mulai gelap mata melihat sepeda motor Honda Beat baru milik tetangganya.

Dengan berpura pura meminjam, Tengklek mulai merayu korban. Ia lantas dipersilakan memakai Honda Beat itu sesuai kebutuhannya. Namun, bukannya menjaga kepercayaan itu, Tengklek justru menyalahgunakannya.

Ia membawa kendaraan pinjamannya itu ke kantor pegadaian. Motor pinjaman itu ia gadaikan senilai Rp14 juta. Uangnya ia pakai untuk membiayai kebutuhan sehari hari.

“Setelah itu pelaku kabur. Kemudian ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” ujar Kapolsek Wonosegoro, AKP Joko Widodo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/10).

Polisi terus mencari keberadaan Tengklek ke rumah saudaranya, namun Tengklek tak ditemukan. Tengklek akhirnya dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

“Anggota kami lantas mendapat informasi tersangka ini sudah berada di Wonosegoro. Polisi lalu mengejarnya,” jelas Kapolsek.

Tengklek rupanya tahu ia sedang diintai polisi. Ia pun kabur saat akan dijemput polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

“Ia akan dijemput malam hari tapi lari ke persawahan. Tengah malamnya, keberadaan Tengklek diketahui di Desa Gosono, Wonosegoro. Di sana ia ditangkap,” ujar AKP Joko Widodo.

Saat ditangkap, Tengkel tak melawan. Ia pun digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alasan dia menggadaikan motor tetangganya, karena ia kepepet kebutuhan sehari hari. Pelaku sudah berkeluarga. Tapi bukan residivis,” tambah dia.

Atas kasusnya ini, Tengklek dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya