Solopos.com, MAKASSAR — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta kepolisian mengedepankan penyelesaian dalam kerangka UU No. 40/1999 tentang Pers atau UU Pers dalam pelaporan narasumber yang memberikan pernyataan kepada media Project Multatuli.
Narasumber tersebut adalah sumber data utama Project Multatuli ketika memberitakan kasus pemerkosaan tiga bocah perempuan oleh ayah kandung mereka. Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, namun tak ada tindak lanjut penegakan hukum. Kasus menjadi pembicaraan lagi ketika diberitakan Project Multatuli.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.