SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kriminalisasi terhadap Ong Budiono, ketua RT di Karangayu mulai disidangkan PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kriminalisasi Ong Budiono, ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (2/2/2017), mulai bergulir di PN Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ong Budiono diadili atas tuduhan pemerasan terhadap warganya. Dalam sidang di PN Semarang itu, jaksa penuntut umum Akhyar Sugeng Widiarto mendakwa Ong Budiono atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap warganya, Setiadi Hadinata.

Kasus tersebut bemula ketika korban Setiadi Hadinata membeli sebuah ruko di Jl. Puri Anjasmoro, Juli 2012. Ong Budiono selaku ketua RT meminta korban membayar sejumlah iuran rutin.

Atas permintaan tersebut, Setiadi sempat dua kali membayar iuran dengan nilai total Rp2,1 juta. Belakangan, korban mencari tahu ke Kelurahan Karangayu perihal posisi pasti ruko yang dibelinya itu.

Mengetahui ruko yang dibelinya ternyata berlokasi di RT 001/ RW 002 sebagaimana alamat yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak tertunda, Setiadi kemudian menolak membayar iuran yang ditagihkan kepadanya. Atas penolakan itu, terdakwa masih menyampaikan tunggakan iuran yang harus dibayar korban senilai Rp6,4 juta.

“Jika tidak melunasi, terdakwa mengancam akan menutup pintu belakang dan memutus saluran air ruko tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakrie tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 369 dan Pasar 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Ong Budiono, Osward Feby Lawalata menyatakan akan mengajukan tanggapan.

Menurut dia, perkara kliennya ini bukan pemerasan karena berkaitan dengan hidup bermasyarakat. “Iuran ini merupakan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan sejak dulu sudah ada, kami minta hakim bijak dalam menilai kasus ini,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya