Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kriminalisasi Jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers Tiga Tahun Terakhir

Kriminalisasi Jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers Tiga Tahun Terakhir
user
Senin, 20 Desember 2021 - 17:38 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seruan menghentikan aneka bentuk kekerasan terhadap jurnalis. (kontras.or.id)

Solopos.com, SOLO — Tiga tahun terakhir praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE cukup banyak.

Pola kriminalisasi jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN