SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Puluhan apoteker dari berbagai daerah di Jateng menggelar demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/7/2012). Aksi yang didukung Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng ini, diikuti apoteker dari Demak, Semarang, Pemalang, Kudus dan daerah lain.

Pengunjuk rasa yang kebanyakan perempuan ini, membentangkan spanduk bertuliskan Stop Kriminalisasi Praktek Profesi Apoteker, Apakah Mengaman=Mencuri/Menggelapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka memprotes kriminalisasi seorang apoteker asal Semarang, Yuli Setyarini yang disidang di PN Semarang, karena menjalankan tugas sebagai apoteker. ”Hidup Yuli. Bebaskan Yuli dari dakwaan hukum,” teriak pengunjuk rasa.

Ketua PD IAI Jateng, Jamaludin Alj Efendi, mengatakan tindakan Yuli mengamankan obat-obatan jenis narkotika dan psikotripika untuk diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah sesuai dengan profesi apoteker.

Profesi apoteker, lanjut ia, dilindungi UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. ”Mengamankan obat-obatan nakotika dan psikotropika kok malah dipidana. Ini logika hukum yang tak jalan,” ujarnya.

Menurut ia, seorang apoteker tanpa harus melaporkan kepada pemilik apotek, bisa bertindak mengambil obat-obatan berbahaya jenis narkotika dan psikotropika untuk diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat.
”Kami minta majelis hakim membebaskan sejawat kami, Yuli,” tandasnya.

Ketua IAI Kota Semarang, Jatmika, menyatakan dari hasil sidang Majelis Pertimbangan Etika dan Displin (MPED), perbuatan Yuli tak melanggar profesi apoteker. ”Yuli menjalankan tugas profesi seorang apoteker, mengamankan obat narkotika dan psikotropika,” ujar dia.

IAI mengancam kalau kasus krimininalisasi terhadap apoteker yang menjalankan tugas profesinya masih terjadi akan melakukan mogok massal. ”Kami akan mogok praktek, kalau masih terjadi kriminalisasi terhadap apoteker,” ancam Jamaludin.

Seperti diberitakan, didakwa mengambil obat jenis narkotika dan psikotropika, apoteker asal Semarang, Yuli Setyarini dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Tuntutan hukuman ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Dedi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/7).

JPU menyatakan terdakwa terbukti telah mengambil obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika milik Apotek Dirgantara, Ngaliyan, Kota Semarang tempatnya bekerja. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP, untuk itu menuntut hukuman tujuh bulan penjara,” kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya