SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman dilakukan oleh seorang mahasiswa

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran reserse dan kriminal Polsek Depok Barat berhasil mengamankan GDP, 19, warga Luwukbedeng, Sulteng seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang melakukan tindakan pencurian di sebuah indekos di daerah Pulodadianyar, Seturan, Depok beberapa hari yang lalu.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Meski sempat mengelak saat dirinya digelandang oleh warga kos ke kantor Mapolsek Depok Barat, GDP hanya terdiam saat penyidik berhasil menemukan barang bukti satu buah smartphone bermerk Iphone 4s yang telah digadai kepada orang yang tidak dikenal.

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto mengatakan, pelaku saat melakukan aksi mengambil dua buah ponsel. Satu buah handphone nokia dan satu buah iphone 4s.

“Dia [pelaku] mencuri karena alasan kekurangan uang. Dia mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, beli makan dan kebutuhan kuliah,” katanya, Jumat (17/2/2017).

Kanit Serse Polsek Depok Barat Iptu Irwan menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban bernama Riski Ramadan, 20 warga Bengkulu dikenalkan oleh temannya kepada GDP. Setelah mereka beberapa kali bertemu dan berkomunikasi GDP kemudian main ke indekost milik Riski.

Saat berada di indekos saat Riski tidur, GDP yang bermain game dikamar Riski kemudian melihat dua handphone milik Riski sedang dicas di atas meja. Terpepet karena tidak memiliki uang, pelaku kemudian nekat menggasak dua ponsel milik teman barunya tersebut.

“Saat korban tidur, pelaku mengambil dua handphone dan casnya lalu pergi meninggalkan kos,” ujar Irwan.

Dikatakannya korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah bangun tidur saat ia hendak menggunakan handphone. Dua buah handphone yang semula ada di atas meja sudah tidak ada di tempat semula.

Kecurigaan korban langsung mengarah kepada GDP, pasalnya saat terakhir di kamar hanya ada korban dan pelaku. Selang beberapa hari setelah bertemu dengan pelaku korban bersama teman satu kost langsung membawa pelaku ke kantor polisi. Namun karena saat itu korban dan petugas masih kekurangan bukti-bukti pelaku tetap mengelak.

Pelaku berhasil diamankan selang petugas berhasil menemukan barang bukti dan langsung menjemput pelaku di sebuah kost di daerah seturan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Depok barat. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya