SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian bersama barang bukti dua kendaraan bermotor hasil pencurian saat gelar perkara di Mapolsek Godean, Rabu (12/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian sepeda motor

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Godean berhasil menangkap seorang pemuda spesialis kasus pencurian sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rian Sugeng Riyadi, 26, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman pada Senin (3/10/2016) lalu berhasil mencuri sebuah motor yang terparkir di pinggir sawah di daerah Godean. Setelah didalami bahkan pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda.

Kapolsek Godean Kompol C.Supardi Didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Darban mengatakan awal penangkapan pelaku tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pencurian di daerah Sidoarum, Godean.

“Motor Honda Star milik korban Sarjono, 54, diparkir di pinggir sawah kemudian korban bertani. Saat itu pelaku melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor,” katanya, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan setelah ada laporan kemudian polisi langsung melakukan penyidikan, dan didapati informasi dari warga sekitar juga ada seseorang yang menggunakan motor korban beberapa kali melintas wilayah tersebut.

Selang satu hari benar petugas menemukan motor tersebut saat digunakan oleh pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga di rumah pelaku.

Berdasarkan penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan dua buah motor hasil curian yakni motor Honda Star dengan nomor polisi AB 3256 WB dan Honda Vario 150 bernomor polisi AB 3431 FQ.

“Untuk motor Vario dari keterangan pelaku, ia mencuri di daerah Wadas, Bulaksawah, Ngrandu, Ngaglik, Sleman pada enam bulan yang lalu. Kedua motor belum sempat dijual tapi oleh pelaku sudah ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta,” Ujarnya.

Kini pelaku beserta dua barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Godean. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya