SOLOPOS.COM - Tersangka Ponsen dalam kawalan anggota kepolisian didepan sembilan barang bukti berupa mobil rental di depan Mapolres Sleman, Rabu (24/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terjadi berupa penggelapan mobil

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku penggelapan 15 mobil di Sleman menggunakan uang Rp350 juta untuk foya-foya.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penggelapan 15 mobil rental.

Dengan modus menyewa mobil untuk dipakai sendiri dan disewakan lagi, tersangka bernama Ponsen, 25, warga Pemalang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk di rumah kos daerah Kalasan Sleman.

Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman, Ipda Irvan mengatakan menurut keterangan pelaku uang tersebut digunakan untuk foya-foya.

Pelaku cukup lihai dalam melakukan aksi penggelapan pasalnya dalam enam laporan dari para korban, tersangka menggunakan modus yang berbeda-beda saat hendak menyewa mobil kepada pihak rental.

“Dari beberapa korban, untuk meyakinkan mereka tersangka ini meninggalkan beberapa jaminan seperti KTP, SIM, motor, juga dengan uang pembayaran rental,” ujar Irvan.

Ia menambahkan tersangka ini juga menggadaikan mobil-mobil rentalan di beberapa orang di daerah DIY. Selama mobil di gadai tersangka juga tidak mengganti plat nomor kendaraan, sehingga memudahkan petugas saat mencari kendaraan.

Kapolres dalam waktu yang bersamaan juga langsung mengembalikan beberapa mobil yang menjadi barang bukti untuk dikembalikan kepada para pemilik. “Ini langsung dikembalikan, karena mobil rental ini kan disewakan untuk mencari nafkah para pemiliknya,” katanya.

Sementara itu salah satu pemilik rentaldi daerah Seturan, Kristiyo Elfa, 33, mengatakan tersangka baru pertama kali menyewa mobil ditempatinya. Kemudian karena persyaratan untuk menyewa sudah lengkap bahkan dia meninggalkan sebuah motor untuk jaminan maka kami juga percaya.

“Dia [tersangka] meminjam empat mobil di tempat saya, kemudian dalam waktu perjanjian persewaan mobil-mobil tidak juga dikembalikan dan ternyata sudah digadai,” kata dia.

Karena ulang pelaku ini Kristiyo harus mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Nominal tersebut hanya kerugian satu orang belum dengan beberapa orang lainnya yang mobilnya juga menjadi sasaran untuk digadaikan oleh Ponsen.

Saat ini tersangka, harus mendekam di jeruji besi Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya