SOLOPOS.COM - Pelaku bersama motor barang bukti hasil penggelapan dengan kawalan petugas di Mapolsek Bulaksumur, Senin (22/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terjadi berupa penggelapan sepeda motor

Harianjogja.com, SLEMAN- Guna meyakinkan pembeli untuk membeli motor hasil penggelapan, Yohanes Bayu asal Midomartani, Ngemplak, Depok, Sleman sampai membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan bermaterai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akal bulus pelaku ini ampuh membujuk seorang pembeli yang tidak dikenal sebelumnya untuk membeli motor supra fit berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4764 PQ seharga Rp 1juta.

“Pelaku menjual beserta STNK motor, sementara surat pernyataan itu untuk meyakinkan pembeli dan sebagai alasan untuk mengambil surat BPKB motor di pegadaian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy, Senin (22/8/2016).

Ia menambahkan, awal mula kasus penggelapan motor ini atas laporan korban bernama Baroto, warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Jumat (8/7/2016). Dalam laporan pelaku yang bekerja di tempat laundryan milik anaknya selama tiga bulan kabur dengan membawa motor yang biasa digunakan untuk mengantar pakaian laundry.

Kemudian atas laporan tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan. Hingga kemudian secara tidak sengaja justru pemilik motor bertemu dengan pelaku di Terminal Bus Giwangan. Pelaku sudah beralih profesi sebagai kernet bus Kramat Jati.

“Saat bertemu di terminal dan memberitahu polisi akhirnya menangkap pelaku diterminal Giwangan pada Kamis [18/8/2016], saat diamankan barang bukti sudah dijual kemudian barang ditemukan dirumah pembeli di daerah Ngampilan,”ujar Andy.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bulaksumur. Dan atas tindakan pelaku ini korban sampai menerima kerugian mencapai Rp 4-5 juta.

Saat dimintai keterangan korban mengatakan seluruh uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian untuk kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya