SOLOPOS.COM - Pengangkut kayu ditangkap polisi karena kayu diduga hasil pembalakan liar, Sabtu (8/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Kriminal Sleman terjadi berupa dugaan pencurian kayu

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Polsek Ngemplak berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu gelonggongan jenis sonokeling. Petugas berhasil gagalkan aksi para pelaku tersebut yang menggunakan modus menebang pohon dan mengaku sudah membali pohon tersebut. Dari hasil ungkap tersebut, saat ini petugas sudah mengamankan enam orang dari lokasi kejadian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Kompol Sugiyarto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya aksi penebangan pohon di wilayah Tering, Krandon, Wedomartani, Ngemplak, Senin (6/2/2017).

Aksi pencurian di kebun milik Sukarno, 77, tersebut dilaporkan karena tidak berizin. “Saat kita datang mereka mengaku sudah membeli pohon-pohon tersebut. Namun saat ditanya membeli kepada siapa, pelaku tidak ada yang bisa menyebut,” katanya, Senin.

Saat petugas sampai di lokasi, pohon sonokeling sudah dalam kondisi roboh dan sudah dipotong-potong menjadi beberapa gelondongan. Beberapa potongan kayu ada yang sudah berhasil dinaikan ke atas  truk, namun ada juga yang masih tergeletak di atas tanah. Karena tidak jelasnya proses transaksi yang dilakukan, para pelaku ini kemudian diamankan petugas ke polsek.

Selain mengamankan ke enam pelaku, petugas juga mengamankan semua potongan kayu dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu untuk proses pemeriksaan. Sementara untuk kerugian dari aksi penebangan pohon tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek ngemplak AKP Tasngin menyebut, saat ini keenam orang yang diketahui beralamat di Piyungan Bantul tersebut statusnya masih saksi. Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk menemukan penanggungjawab terhadap aksi tersebut. “Sementara masih saksi. Nanti kita ungkap setelah ada tersangka,” ujarnya.

Jika benar mereka melakukannya, para pelaku akan disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya