SOLOPOS.COM - Kapolsek Mlati Kompol Supriyantoro saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian sebuah Laptop, Senin (20/2/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran reserse dan kriminal Polsek Mlati berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian di sebuah rumah di daerah Popongan, Sinduadi, Mlati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku Yadi Koswara, 34, warga Cibuntu Barat, Caringin, Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan setelah dia tidak bisa melarikan diri lantaran kaki kanannya patah setelah loncat dari lantai dua dua rumah korban.

Kapolsek Mlati, Kompol Supriyantoro mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga kawannya. Namun saat kejadian tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Tiga pelaku lainnya CH, DD, dan ER saat ini masih dalam pengejaran. Tiga pelaku lainnya juga berasal dari Bandung, Jawa Barat,” katanya, Senin (20/2/2017).

Dikatakannya, Yadi yang bekerja sehari-hari sebagai supir angkot tersebut datang ke Jogja karena diajak oleh temannya. Selama berada di Jogja para pelaku ini menginap disebuah hotel, para pelaku sebelumnya juga telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di wilayah kota.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian empat pelaku sebelumnya berpesta miras saat mereka nongkrong di daerah Malioboro. Dalam kondisi mabuk mereka kemudian berkeliling untuk menyasar rumah kosong.

“Di lokasi kejadian para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat loteng rumah. Nahas, saat berusaha mengambil sebuah laptop aksi para pelaku diketahui oleh pemilik rumah,” ujar Dandung.

Saat aksinya dipergoki pemilik rumah empat pelaku melarikan diri, namun saat melompat dari lantai dua rumah korban, pelaku Yadi justru mengalami patah kaki dan kemudian berhasil diamankan oleh pemilik rumah yang melakukan pengejaran.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Kantor Polisi terdekat untuk diamankan. Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas dengan mendatangi hotel tempat pelaku menginap, petugas juga menemukan tiga barang bukti lain berupa laptop dan dua buah handphone yang juga hasil dari pencurian.

Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya