SOLOPOS.COM - Wakapolre Sleman, Kompol Heru Muslimin menujukkan barang bukti yang digunakan dalam kasus pencurian salah satu toko ponsel di Condongcatur, Depok, Selasa (19/9/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Empat maling membobol salah satu toko penjualan ponsel di Condongcatur, Depok Sleman berbekal obeng

Harianjogja.com, SLEMAN-Empat maling membobol salah satu toko penjualan ponsel di Condongcatur, Depok Sleman berbekal obeng. Gerombolan ini melakukan pencurian setelah kehabisan uang saat berwisata ke Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku sebelumnya datang dari Bandung untuk berwisata dengan mengedarai dua sepeda motor. Mereka sempat menginap selama dua hari di Jogja sebelum akhirnya melakukan tindak pencurian dengan pemberatan itu. “Muncul ide dari teman, kehabisan uang pas sampai sini[Jogja],” ujar Asep, salah satu tersangka yang berhasil diamankan di Polres Sleman, Selasa(19/9/2017).

Keempat pelaku sebelumnya sempat berwisata ke objek wisata Candi Borobudur dan Pantai Parangtritis. Asep mengatakan jika mereka sebelumnya memang datang dengan uang yang pas-pasan dan hanya cukup untuk biaya bensin saja.

Mereka sengaja mencari toko ponsel yangs udah tutup dan ditinggal penjaganya. Kemudian, gembok toko itu dicongkel dengan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya. Asep juga mengatakan jika obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan merupakan milik rekannya yang dibawa dari Bandung.

Pria berusia 42 tahun ini berperan sebagai joki kendaraan sedangkan rekannya sebagai eksekutor. Tiga rekannya sendiri, CP, JY, dan TM, sampai saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sleman.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat souvenir ini ditangkap di rumahnya di Bale Endah, Bandung. Sebelumnya, kawanan ini juga sempat beraksi menggasak indekos di wilayah Kota Jogja hingga dua kali.

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan konter tersebut menderita kerugian sebanyak Rp50 juta. Dari hasil tersebut, diketahui jika Asep mendapatkan bagian berupa uang sebesar Rp300.000 dan sebuah ponsel. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. Ikut disita bersama penahanan Asep sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng dengan gagang hijau sepanjang 30 cm, satu buah topi warna biru, satu buah jaket warna hitam biru, dan satu buah ponsel berwarna putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya