SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kriminal Sleman terjadi berupa penggelapan alat musik

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku penggelapan alat musik keyboard bernama Yahya Dwi Kurniawan warga Wakangin, Ngestiharjo Tanjungsari, Sleman akhirnya di tangkap oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Berkedok menyewa keyboard untuk kagiatan pentas seni HUT Republik Indonesia pada hari Minggu (14/8/2016), pelaku justru menggelapkan keyboard sewaan tersebut untuk membayar utang.

Kapolsek Sleman Kompol Teguh Sumartoyo, mengatakan kecurigaan korban penggelapan atas nama Haryanti warga Perum Panasan, Triharjo, Sleman muncul setelah pelaku yang akan mengambalikan pada hari itu pukul 23.00 WIB tidak kunjung mengembalikan.

Kemudian hingga Jumat (19/8/2016) pelaku yang belum juga mengembalikan keyboard sewaan akhirnya ditangkap oleh warga dan pelaku saat itu juga mengaku bahwa keyboard sewaan sudah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang dan membeli barang elektronik.

“Pelaku menjual keyboard di pasar klitikan seharga Rp1 juta. Saat diamankan pelaku dan barang bukti berupa barang elektronik yang sudah dibeli dan uang sebesar Rp500.000 ribu ikut diamankan,” kata Teguh, Minggu (21/8/2016).

Padahal menurut keterangan dari korban pada laporan kerugian yang dibuatnya atas penggelapan alat musik jenis keyboard tersebut mencapai Rp4 juta.

Kapolsek menambahkan saat ini pelaku penggelapan masih ditahan di Mapolsek Sleman dan karena sudah melakukan penggelapan maka pelaku akan disangkakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara empa tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya