SOLOPOS.COM - Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin saat rilis pencurian helm yang dilakukan WHD alias Kutu. Residivis ini diketahui mencuri helm milik rekannya dalam keadaan mabuk, Jumat (22/9/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Berniat pinjam uang untuk membeli bensin, WHD kemudian mencuri helm milik temannya

Harianjogja.com, SLEMAN-Berniat pinjam uang untuk membeli bensin, WHD kemudian mencuri helm milik temannya yang diletakkan di parkiran indekos. Tindakan kriminal itu dilakukan di bawah pengaruh alkohol karena tak dipinjami uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria berusia 34 tahun asal Mlati ini mengambil dua buah helm milik penghuni di salah satu indekos di Ngancar, Tridadi. Salah satu helm itu merupakan kepunyaan Kamal, 28, korban sekaligus teman pelaku yang sebelumnya dijadikan tempat meminjam uang. Salah satu helm itu kemudian dijual di Pasal Klithikan dengan harga Rp150.000.

“Uangnya sudah habis buat mabuk, mau pinjem uang untuk beli bensin tapi enggak dikasi, ngambilnya enggak sadar,” ujar pelaku yang kerap disapa Kutu ini, Jumat (22/9/2017).

Sedangkan satu helm yang tersisa belum sempat dijual dan disita di kediamannya. Menurutnya, uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Ia sendiri ditangkap petugas keesokan harinya di lokasi kejadian pencurian.

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin menjelaskan pelaku dipanggil kembali ke indekos tersebut karena rekannya merasa kehilangan helm dan ingin menanyakkannya kepada pelaku.

“Dipanggil ke kos, balik lagi kemudian langsung ditangkap,” ujarnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini kemudian kembali ke lokasi itu dalam keadaan sadar dan langsung diciduk petugas tanpa banyak ribut-ribut. Kutu diketahui juga merupakan residivis dua kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sleman dan diganjar hukuman penjara 1,5 tahun. Dalam kasus ini, tambah Wakapolres, Kutu mencuri sepeda motor di lingkungan rumahnya untuk digunakan bergantian selang beberapa waktu.

Sedangkan kasus kedua terjadi di wilayah hukum Sleman dan diganjar hukuman penjara lima bulan. Untuk kasus kedua ini, tersangka baru saja selesai menjalani hukumannya dan keluar dari penjara usai Idulfitri pada akhir Juni lalu.

Atas tindakannya, Kutu bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah helm berwarna hitam dengan kaca bening yang sebelumnya dicuri pelaku. Atas kejadian ini, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp350.000 untuk helm yang dimiliknya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya