SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Berdalih usaha macet, Sugeng Priyatna, 51, memberikan cek kosong kepada rekan usahanya

Harianjogja.com, SLEMAN-Berdalih usaha macet, Sugeng Priyatna, 51, memberikan cek kosong kepada rekan usahanya. Cek tersebut seharusnya digunakan untuk mengambil hasil keuntungan kerjasama pengiriman pasir proyek tol Solo-Kertosono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban, Gunawan Wijaya, yang merupakan pemodal dalam usaha suplai pasir ke proyek nasional itu. Ia memberikan modal usaha sebesar Rp68juta dan dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp7,5 juta per kubik.

Pelaku kemudian memberikan dua buah cek masing-masing sebesar Rp83 juta dan Rp86 juta kepada korban sebagai jaminan. Setelah beberapa lama, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat sehingga korban berupaya mencairkan cek tersebut ke bank.

Pencairan ini kemudian ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo di rekening tersebut tidak mencukupi. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan korban yang merasa dirugikan ini kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. “Karena usahanya bermasalah lalu mencairkan tapi ternyata tidak sesuai nominal,” jelasnya, Minggu (24/9/2017).

Tersangka Sugeng yang merupakan kontraktor sub-suplier ini mengatakan usahanya berjalan lancar pada minggu pertama dan bisa membayar modal itu. “Usaha terus tidak lancar karena uangnya nyangkut, tidak ada saldo juga, harusnya untunganya per kubik Rp15 juta dibagi dua,” ujarnya. Warga Kalasan ini mengatakan dua cek itu diberikan dalam waktu berbeda.

Menurutnya, cek diberikan setiap pinjaman Rp68 juta itu diberikan. Cek pertama diberikan sebagai pembayaran dan keuntungan berselang setelah modal Rp68 juta diterimanya. Namun, ia sudah memberikan cek kedua kepada korban meski modalnya baru diterimanya sekali. Cek kedua senilai Rp86 juta inilah yang belakangan diketahui merupakan cek kosong.

Atas perbuatannya, Sugeng dijerat dengan tindak kriminal penggelapan dan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar slip transfer senilai Rp68 juta, satu lembar cek senilai Rp83 juta, dua lembar cek senilai Rp86 juta, satu lembar slip debet, dua lembar surat penolakan kliring dan satu lembar catatan kinerja atau teknik pelaksanaan kerjasama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya