SOLOPOS.COM - Pelaku saat diamankan petugas beserta barang bukti di Mapolres Sleman, Senin (27/2/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa pencurian di Menara seluler terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian aki kering pada menara seluler yang dilakukan oleh jaringan profesional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas hanya butuh waktu satu hari untuk mengamankan dua pelaku setelah para pencuri melakukan aksi pada lokasi terakhir di Turi, Sleman. Namun meski sudah mengamankan dua pelaku, tiga pelaku lainnya dalam jaringan tersebut masih menjadi DPO yang masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan lima pelaku pencurian memang sudah profesional dalam aksi pencurian aki kering pada menara seluler. Dalam jaringan tersebut, para pelaku juga sudah membagi peran dan tugas untuk kelancaran melakukan pencurian.

“Mereka diamankan setelah kami mendapat laporan ada pencurian aki kering di dua menara seluler. Dalam dua kali melakukan para pelaku mencuri sebanyak 19 buah aki kering,” katanya saat jumpa pers, senin (27/2/2017).

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan dari dua pelaku yang diamankan RY alias Adi, 27, warga Sampang Madura, Jawa Timur dan Onim, 21, warga kalijati, Subang, Jawa Barat. Sementara tiga pelaku lainnya Ujang, Ocim, dan Karwek hingga saat ini masih menjadi DPO petugas.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, pihak pemilik menara seluler harus mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat seperti drei, tang, kunci-kunci dan gunting, serta sebuah kendaraan jenis Toyota avanza yang di rental oleh pelaku untuk membawa barang bukti.

Kini dua pelaku yang sudah berhasil diamankan oleh petugas harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya