SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman dilakukan dua mahasiswa yang menggadaikan sepeda motor sewaan

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman menangkap dua mahasiswa yang terlibat sebagai pelaku penggelapan motor dengan modus menyewa motor di tempat persewaan, Kamis (11/8/2016). Kedua pelaku diduga melakukan kejahatan serupa lebih dari satu kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah Bahrain Raup, 22, warga Pengunungan Bintang, Oksibil, Papua dan Rahul Indriansayah, 21, dari Banguntapan, Bantul. Keduanya adalah mahasiswa salahsatu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogja.

Adapun pihak korban yaitu Priyono, 31, warga Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman selaku pemilik usaha persewaan motor.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andi Nursanto menjelaskan, peristiwa penggelapan itu sebenarnya terjadi sejak Nopember 2015 silam. Meski demikian, korban baru melapor ke Mapolsek Bulaksumur pekan lalu.

Kedua mahasiswa tersebut menyewa motor Yamaha Mio bernopol AB 5692 PE di sebuah persewaan motor milik Priyono di Karangmalang.

“Korban tidak segera melapor karena berupaya mencari sendiri, tetapi karena tidak berhasil akhirnya baru melapor pekan lalu,” terang Andi, Jumat (12/8/2016).

Ia menambahkan, modus yang digunakan, tersangka Bahrain Raup  menyewa motor tersebut di persewaan. Dengan lama sewa tujuh hari, tersangka membayarkan uang sewa dengan melunasi Rp280.000 karena dalam sehari motor itu disewakan Rp40.000.

bersambung halaman 2

Ketika menyewakan, tersangka telah melengkapi diri dengan identitas KTP atasnama Bahrain Raup, bahkan ia sudah menandatangani surat tanda terima perjanjian pengembalian motor. “Sudah jatuh tempo namun tidak dikembalikan motornya,” ungkap dia.

Tersangka Bahrain Raup yang terus dicari tidak terlacak jejaknya, bahkan kabur dari indekosnya. Ponsel sempat masih bisa dihubungi namun kemudian tidak aktif.

Setelah melalui penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, lanjut dia, pihaknya menangkap Bahrain di Surakarta, Jawa Tengah saat sedang bermain di sebuah tempat hiburan. Sedangkan Rahul ditangkap di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui sengaja menggelapkan motor milik korban. Adapun ide menggelapkan itu didapatkan dari tersangka Rahul. Pada awalnya mereka sempat menggunakan motor tersebut untuk jalan-jalan.

Menurut Andi, motor itu digadaikan pada salahsatu warga Bantul senilai Rp3 juta. Uang hasil gadaian lalu digunakan untuk berfoya-foya. Oleh orang yang menerima gadaian itu lalu digadaikan kembali ke pihak lain.

Polisi masih mencari barangbukti motor Yamaha Mio yang digadaikan pelaku. Ia menduga, kedua pelaku kerap melakukan tindakan yang sama dengan modus menyewa motor di tempat persewaan. Kemudian ada pihak yang diduga menerima gadaian barang tersebut.

“Kami masih mengembangkan penyidikan terutama pada pihak yang menerima barang gadai tersebut. Tetapi kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena bagian dari materi penyidikan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya