SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Dua orang residivis bernama Mugino, 39 dan Rubijo, 42 ditangkap petugas Polres Kulonprogo

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua orang residivis bernama Mugino, 39 dan Rubijo, 42 ditangkap petugas Polres Kulonprogo. Keduanya dinyatakan terlibat tindak pidana pencurian gabah, dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengungkapkan, Rubijo yang merupakan warga Dusun Pergiwatu Wetan, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Sentolo. Ia sebelumnya pernah dipenjara lantaran kasus pencurian hewan ternak pada 2014 lalu. Sedangkan Mugino, pernah dijebloskan ke dalam jeruji karena kasus pencurian sepeda motor.

Pada kasus yang diungkap kali ini, dua orang tersangka mencuri gabah milik warga Dusun Gunungduk, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo, dini hari 9 Agustus 2017 lalu. Saat beraksi, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, dan mengambil dua karung gabah yang diletakkan begitu saja oleh warga setempat, di teras rumah.

Satu karung gabah memiliki berat sekitar 80 Kilogram. Namun apes bagi pelaku, korban yang mendengar suara mencurigakan, lalu menengok keadaan teras dan mendapati sebagian gabahnya telah hilang. Melihat sepeda motor pelaku bergerak menjauh dari rumah, korban bersama tetangga mencoba mengejar.

“Mereka sempat berupaya menghilangkan barang bukti, karung gabah dijatuhkan di pinggir jalan Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah. Dengan bantuan warga dan aparat kepolisian setempat, Rubijo berhasil ditangkap, meski kakinya kami tembak timah panas karena berusaha kabur, saat ini yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” jelas Dedi, Minggu (20/8/2017).

Saat pengejaran, pelaku Mugino berhasil melarikan diri, namun berkat pengembangan penyelidikan, ia dapat ditangkap pada 14 Agustus lalu. Aparat menciduknya, saat ia sedang berada di sebuah kamar penginapan di wilayah Pantai Parangkusumo, Kecamatan Bantul.

“Dari informasi yang didapat petugas, aksi pencurian gabah sudah lima kali terjadi di Sentolo, tiga di antaranya sudah kami terima laporannya. Maksimal pelaku dapat membawa dua karung gabah, dalam satu kali beraksi, kemudian dijual dengan harga Rp500.000,” kata dia.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya