SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka saat diamankan di Unit Reskrim Polresta Jogja, Jumat (26/8/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Jogja terjadi berupa perampokan di toko berjejaring

Harianjogja.com, JOGJA- Sekawanan perampok yang tertangkap setelah melakukan aksi di sejumlah minimarket di Jogja da Sleman memiliki sistem kerja yang cukup rapi.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Dalam melakukan aksinya, para membagi tugas dua orang pelaku berpura-pura sebagai pembeli masuk ke dalam toko. Sedangkan dua lainnya menunggu suasana di sekitar toko.

Setelah masuk ke dalam, dua pelaku menodong karyawan toko menggunakan parang kemudian mengambil uang di dalam kasir dan sejumlah barang dagangan utamanya rokok.

Salahsatu tersangka yang selalu bertugas mengancam dengan senjata tajam adalah Lila Noor Quraishihab. Ia membawa parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter langsung diarahkan ke korban setelah masuk ke dalam toko.

Dari dua TKP di Kota Jogja, karyawan toko tidak ada yang melakukan perlawanan. “Mereka bergantian, tetapi di dua TKP Kota Jogja, tersangka Lila yang membawa sajam ditodongkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2016).

Kawanan pemuda itu ditangkap petugas Satreskrim Polresta Jogja, Kamis (25/8/2016). Ketiga pemuda tersebut adalah Lila Noor Quraishihab, 18, warga Tamantirto, Kasihan, Bantul, kemudian Eko Saputro, 26, warga Sosromenduran, Gedontengen, Kota Jogja dan Suryahoga, 23, warga Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.

Saat beraksi di Jalan Tamansiswa komplotan ini mengambil uang tunai Rp700.000 dan rokok, sedangkan di Jalan Ahmad Dahlan mengambil uang tunai Rp1,6 juta dan rokok.

Adapun uang hasil rampokan tersebut, digunakan untuk hura-hura mulai dari membeli makanan hingga untuk mabuk-mabukan dengan membeli miras.

Barang bukti yang diamankan berupa motor Yamaha Vega warna hitam dan Honda Beat warna merah yang dipakai untuk menjalankan aksinya. Selain itu, pedang dengan panjang 62 sentimeter dengan gagang terbuat dari bambu.

Kemudian sejumlah pakaian yang dikenakan seperti kemeja, dua celana jeans, dua unit helm, dua potong jaket warna hitam dan coklat serta satu unit ponsel Samsung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya