SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Rabu (14/3/2018). (Jalu Rahman Dewantara/JIBI/Harian Jogja)

Satreskrim Polresta Jogja bersama Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas)

Harianjogja.com, SLEMAN–Satreskrim Polresta Jogja bersama Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam aksinya kedua tersangka tak segan-segan melukai korbannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan kedua tersangka yakni M.I.R, 21, dan D.D.P, 20, melakukan aksinya di Jl. Kusumanegara (depan LPP Pertanian), Umbulharjo, Jogja, Sabtu (10/2/2018) pukul 4.15 WIB.

Dalam aksinya para tersangka selain merampas barang, juga melukai seorang korban yakni Ignatius Setiawan, 39. Atas hal itu korban menderita luka di kepala, kaki kiri serta kehilangan telepon dan dompet.

Ekspedisi Mudik 2024

“Syukurlah kami dengan Tim Resmob Progo Sakti bisa menangkap mereka pada Senin (12/3/2018) kemarin, barang buktinya sebuah celurit dan satu unit handphone milik korban,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Rabu (14/3/2018).

Akbar mengatakan proses penangkapan kedua tersangka tergolong mudah. Hal ini lanjutnya karena salah satu tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Umbulharjo.

“Ternyata salah satu tersangka yakni M.I.R sedang dalam proses penahanan di Polsek Umbulharjo karena kasus sajam, jadi kami kembangkan untuk menangkap tersangka satunya di daerah Sapen, Gondokusuman,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap ada beberapa lokasi baik di Kota Jogja maupun Sleman yang pernah jadi tempat aksi kedua tersangka.

“Di wilayah kita [Jogja] ada di Mandala Krida, Kusumanegara dan di Sleman itu di sekitar jalan Kaliurang, dan tentu masih kami dalami,” ujar Akbar.

Akbar mengungkapkan kedua tersangka tersebut sudah berpengalaman. “Intinya mereka sudah pengalaman, tidak gampang ya, butuh mental yang sangat tinggi ketika membawa celurit dan mencoba untuk membacok orang lalu merebut barang-barangnya,” katanya.

Salah seorang tersangka, M.I.R mengaku aksinya tersebut dikarenakan faktor ekonomi. Ia mengatakan barang hasil rampasannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari dan nambah uang jajan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Terkait dengan hal itu Akbar berharap supaya masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. Kejahatan bisa terjadi di mana saja. “Jangan sampai lengah di manapun anda berada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya