SOLOPOS.COM - Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (19/3/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membekuk sindikat penipu yang selama ini menguras isi kartu ATM

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membekuk sindikat penipu yang selama ini menguras isi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korbannya hingga ratusan juta. Mereka kerap beraksi di kota-kota besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan pada Jumat (16/3/2018) sekitar pukul 09.45 WIB Tim 2 Resmob Progo Sakti membekuk Santianis, 59, warga Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kota Pinrang, Sulawesi Selatan dan Andi Irwan, 35, warga Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Utara.

Keduanya ditangkap di halaman parkir RS Bethesda, Gondokusuman, Kota Jogja, saat sedang menguras isi kartu ATM korbannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditangkap polisi mengamankan uang tunai Rp29 juta dan 80 kartu ATM dari berbagai bank. Kedua pelaku juga diketahui telah melakukan transaksi keuangan yang diduga hasil penipuan sebanyak Rp123 juta. “Yang Rp103 juta itu ditransfer ke rekening lain dan yang Rp20 juta ditarik tunai,” kata dia saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (19/3/2018).

Penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Berbekal jaringan informasi polisi di seluruh Jawa yang menyebutkan adanya sindikat penipu yang sedang beroperasi di DIY, pihaknya langsung bergerak.

Awalnya petunjuk didapatkan setelah adanaya laporan kasus penipuan di RS Akademik UGM pada Kamis (8/3/2018) lalu, yang mengarah pada kedua tersangka.

Mereka melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan menyalurkan dana sumbangan sosial. Mulanya salah salah satu dari tersangka mengincar dan berkenalan dengan calon korbannya, lalu satu tersangka lain pura-pura tidak kenal langsung ikut mendatangi korbannya.

Tersangka yang datang terakhir mengaku ingin menyumbangkan uang untuk kegiatan sosial, kemudian meminta bantuan untuk menyalurkan dengan rekening korban.

“Modusnya adalah mempengaruhi orang, jadi memanipulasi rasa. Dimana tersangka menyampaikan dalam bentuk omongan kepada calon korban bahwa seakan-akan tersangka ini memiliki sejumlah uang di dalam ATM yang akan disumbangkan,” jelasnya.

Untuk meyakinkan calon korbannya, tersangka memperlihatkan isi rekening di ATM miliknya yang jumlahnya ratusan juta. Namun korban terlanjur terpengaruh setelah melihat isi rekening ratusan juta yang belakangan diketahui hanyalah fiktif.

Setelah terpengaruh, korban diminta mengecek isi kartu ATM sembari tersangka memperhatikan nomor pin yang ditekan oleh korban. Kemudian satu tersangka mengajak ngobrol korban, dan satu tersangka lain pura-pura meminjam ATM korban. Di saat itulah tersangka dengan cepat mengambil dan menukar kartu ATM korbannya dengan kartu serupa, lalu menguras isi kartu ATM korban.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY menyebut modus serupa juga dilancarkan sindikat ini saat beraksi di kota-kota besar lainnya. Diketahui sindikat ini juga beroperasi di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Lampung. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengann pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya