SOLOPOS.COM - Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menunjukkan barang bukti pencurian oleh pasutri AD-EN di Mapolres Gunungkidul, Kamis (8/3/2018). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk pasangan suami istri pelaku tindak pidana pencurian. Pasangan AD,35, dan EN,21, selama kurung waktu 2017 hingga awal 2018 telah mencuri 35  lokasi berbeda di wilayah Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap AD dan EN dilakukan pada Jumat (2/3/2018) lalu di wilayah Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi transaksi pencurian HP yang dijual pelaku. Jajaran Reskrim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Sudah kami periksa dan pasangan ini harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” kata Fuady kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Dia menjelaskan, kedua pasangan ini memiliki peran masing-masing. Untuk suami yang berinisial AD bertindak sebagai pelaku pencurian, sedang EN berperan sebagai penadah dan kemudian menjual barang-barang yang dicuri AD.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah ponsel merk OPPO Neo 7 warna putih, HP merk Lenovo  warna putih, HP Advance Hammer dan sebuah sepeda motor Honda Beat AB 3471 LS untuk sarana melakukan pencurian,” kata Fuady lagi.

Atas perbuatannya ini, pelaku AD dijerat pasal 362 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedang untuk tersangka EN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. “Masih dalam proses dan mencari apakah ada pelaku lain atau TKP pencurian yang lain,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan, pengungkapan pencurian sepasang suami istri ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Gebuk, Desa Tepus, Tepus pada Senin (15/1/2018) lalu. Saat itu, tersangka AD melakukan pencurian di sebuah warung dengan modus membeli minuman.

“Aksi dilakukan saat pemilik sedang merebus air untuk minumuan yang dipesan. Kemudian, pelaku pun melancarkan aksinya dengan membawa kabur dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Rudi.

Menurut dia, dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa pasangan suami istri yang menikah siri itu tidak anya mencuri di satu lokasi. Namun dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan menyasar 34 tempat lainnya yang tersebar di wilayah Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya