SOLOPOS.COM - Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat press release, di Polres Bantul, Selasa (21/11/2017). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Polisi ringkus dua pelaku pencuri tabungan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Harianjogja.com, BANTUL--Polisi ringkus dua pelaku pencuri tabungan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus membantu menolong kartu ATM korban yang tertelan di mesin ATM, Cengkiran, Pandak, Kamis (19/10/2017). Pelaku sendiri berhasil diamankan beberapa hari yang lalu di daerah Jawa Barat.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi saat korban membayar deposit melalui transfer ATM. “Ketika itu korban membayar deposit melalui transfer ATM, setelah selesai melakukan transaksi ATM milik korban tertelan dalam mesin ATM dan tidak bisa keluar,” ujarnya Selasa (21/11/2017).

Setelah tertelannya kartu ATM tersebut pelaku satu berpura-pura menolong. Pelaku menyarankan korban untuk menghubungi nomor telepon yang tertera dalam stiker yang tertempel di mesin ATM. Dimana nomor tersebut sebelumnya sudah ditempel oleh pelaku.

Setelah itu korban menghubungi nomor yang disarankan pelaku yang seolah-olah nomor itu pusat pelayanan nasabah. Dalam percakapan tersebut pelaku 2 meminta korban untuk menyebutkan PIN-nya.

“Pihak pelaku ini mengaku seolah-olah pegawai bank, dan meminta korban menyebutkan PIN lalu menyuruh korban datang ke bank terdekat. Dalam waktu tidak lama uang yang ada di tabungan korban sejumlah Rp14.300.000 sudah raib,” ujar Imam.

Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan pengejaran pelaku. Setelah itu pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku merupakan kelompok lama yang pernah beraksi diluar wilayah DIY.

Saat ini sendiri perkembangan penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Polisi juga sudah mempersiapkan pemberkasaan untuk pengadilan.

Barang bukti yang diamankan yaitu stiker yang tercantum nomor aduan, potongan mika warna biru, potongan kertas amplas, potongan mika kecil warna putih, botol lem G, potongan gergaji besi, solasi double tape, alat pemotong, kunci inggris, obeng mini, dan sepeda motor.

Pelaku yang berinisial AA asal Ciamis dan GY asal Bogor dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya