SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Sabtu (15/6/2019). Esai ini karya Algooth Putranto, mantan jurnalis yang kini meneliti media dan jurnalisme. Alamat e-mail penulis adalah algoothp@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Ketika esai ini saya tulis, menjelang proses persidangan sengketa hasil pemilihan umum 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Menteri Rudiantara belum memutuskan penerapan pembatasan media sosial seperti yang ditetapkan pada 22 Mei lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya tegas: butuh alasan kuat untuk membatasi media sosial! Setelah Orde Baru runtuh segala bentuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi serupa anomali bagi reformasi yang diperjuangkan sejak sebelum 1998.

Patut diingat, adalah keadaan utopis bahwa masyarakat yang heterogen dan besar memiliki kemampuan alamiah untuk meminimalisasi konflik. Pemerintah sebagai agen yang mendapat mandat dari masyarakat memiliki kewenangan meminimalisasi konflik.

Tahun ini, konflik yang masih terpampang di depan mata adalah konflik sosial berakar pengumuman hasil pemilihan presiden 2019. Semua paham hiruk pikuk politik belum reda. Bak kaset diputar ulang, drama penolakan hasil pemilihan umum disusul riak massa menyemut di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Patut disesalkan, tak seperti lima tahun lalu, kali ini jatuh korban jiwa. Mengapa mesti jatuh korban jiwa, siapa pelakunya, dan apa sebabnya biarlah aparat kepolisian yang memprosesnya. Itu jika kita masih memercayai aparatur negara berfungsi selayaknya pajak yang rutin mereka kutip.

Saya lebih tertarik mengamati tindakan cepat negara dalam menangani krisis di media sosial ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 22 Mei memutuskan membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan serta fitur foto dan video di platform Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

Pembatasan serupa pernah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada masa Menteri Rudiantara. Pembatasan pada 22 Mei lalu bukan kali pertama. Tidak hanya Facebook, Twitter hingga Telegram pun pernah dibatasi.

Bukan Negara Pertama

Ihwal dasar hukum pemblokiran? Ada dasar hukumnya. Bagaimana memulihkannya? Tentu ada dasar hukumnya juga. Bukankah bisa ditembus lewat penggunaan virtual private network (VPN)? Pasti bisa! Langkah demikian akan merugikan bagi penyedia platform media sosial.

Jika tidak merugikan, buat apa Mark Zuckerberg maupun Pavel Durov sampai repot meluangkan waktu sowan kepada Presiden Joko Widodo? Mungkin yang menjadi pertanyaan saya dalam hal posisi pemerintah. Mengapa ketika terkait Twitter, justru Presiden Joko Widodo yang datang di kantor Twitter di San Francisco dan bertemu dengan CEO Twitter, Jack Dorsey?

Ihwal pembatasan medis sosial demi kepentingan keamanan negara, jika kita mau membuka lembaran sejarah seperti revolusi media sosial di Moldova, Iran, hingga tentu saja badai musim semi Arab (Arab spring), sejatinya Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan hal ini.            

Posisi pemerintah (government) sebagai pemegang mandat rakyat untuk menyelenggarakan tata pemerintahan (governance) juga pernah dibahas dalam acara ASEAN-Japan Forum on Media and Information Literacy for the Youth yang digelar di Manila, Filipina, pada 20-21 Maret 2018 yang saya hadiri atas undangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah satu hal yang muncul dalam forum yang mempertemukan para pihak dari berbagai sektor komunikasi di pemerintahan, swasta, media, akademisi, dan pelajar dari Jepang dan negara Asia Tenggara tersebut adalah pertanyaan apakah negara selain bertugas melakukan literasi juga berhak mengarahkan konten media sosial hingga jika perlu melakukan sensor?

Debat terjadi namun kesimpulannya jelas. Media sosial tidak memiliki mekanisme gatekeeper (penjaga gerbang informasi) yang dimiliki media massa (pers) maka di tengah tren masyarakat informasi saat ini pemerintah memiliki hak tersebut. Tentu saja tidak sengawur Turki ketika memblokir akses Twitter pada 2014.

Syahdan, sejumlah dokumen skandal korupsi Recep Erdogan bocor pada masa pemilihan umumu. Kala itu Erdogan masih menjabat Perdana Menteri. Meski dikecam, Erdogan bergeming soal pemblokiran microblogging tersebut. Pemilihan umum berjalan sukses dan Erdogan jadi presiden.

Interaksi Pers dan Media Sosial

Nah, bagaimana dengan Indonesia? Berbanggalah kita, mungkin mestinya tidak, sebagai bangsa paling cerewet dan sangat dinamis di media sosial rupanya menjadi kajian tersendiri, khususnya oleh banyak peneliti komunikasi.

Sebuah riset bertajuk Provenance Data in Social Media: Synthesis Lectures on Data Mining and Knowledge Discovery yang disusun Geoffrey Barbier, Zhuo Feng, Pritam Gundecha, dan Huan Liu pada 2013 menyebut kerusuhan rasial di Assam, India, berkobar salah satunya bersumber dari video hoaks yang berlokasi di Indonesia dan beredar melalui Youtube.

Akibat video hoaks tersebut, sedikitnya 77 orang tewas dan 400.000 orang mengungsi ke 270 barak penampungan. Ribuan orang eksodus dari Bangalore, Mumbai, Hyderabad, Chennai, dan Pune. Semua gara-gara informasi ngawur yang beredar cepat di media sosial.

Lalu mengapa pemblokiran oleh pemerintah kita menjadi ramai? Pertama, kerepotan terjadi karena platform bertukar pesan dengan fitur bertelepon maupun fitur video mulai menggantikan fungsi telepon biasa. Alhasil, banyak yang puyeng dengan kebijakan tersebut.

Kedua, tak dapat dimungkiri bahwa informasi melalui platform media sosial digunakan awak media massa dalam bekerja. Tidak saja bekerja untuk bertukar pesan. Agak menyedihkan ketika sejumlah media massa yang mestinya tidak sekadar menjadi etalase informasi justru mengapitalisasi informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

Hal ini adalah imbas traffic (lalu lintas pengunjung situs) yang menjadi ”tuhan” bagi media massa dalam jaringan (daring) untuk mendapatkan iklan maupun menuai Google Adsense. Informasi yang viral di media sosial tanpa verifikasi lengkap dengan judul bersifat click bait dengan mudah melenggang dan berseliweran di lini masa pengguna telepon pintar.

 



Jurnalisme di Nomor Kesekian

Di sisi lain terdapat kenyataan pengguna telepon pintar di Indonesia cenderung memindahkan kebiasaan mereka saling bergunjing (bergosip) di warung kopi atau ketika mengobrol di tukang sayur ke fasilitas perpesanan atau media sosial, yaitu sekadar sebagai pembaca kabar bukan pembaca berita.

Kondisi ini membuat berita yang ditulis media massa hanya dikonsumsi sambil lalu melalui fitur pengakses kabar dan syukur-syukur menghasilkan traffic bagi portal berita yang memproduksi berita tersebut. Apakah pengelola media massa menyadari hal ini justru akan mendegradasi tingkat kepercayaan pembaca yang tentu mengganggu literasi pembaca? Tentu saja!

Sayangnya, apa daya persaingan antarmedia massa online jauh lebih kalah sengit dibandingkan perebutan suara yang hanya lima tahun sekali. Kue iklan yang minim membuat media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers hingga media massa abal-abal yang tumbuh bak cendawan di musim hujan bersaing ketat.

Alhasil, yang pertama adalan informasi ”diklik” banyak orang, jurnalisme ada di nomor kesekian. Survei yang saya lakukan bersama mahasiswa Universitas Bakrie dan Universitas Atma Jaya pada 2017 hingga 2019 terhadap sejumlah media massa yang terverifikasi Dewan Pers berbasis di Jakarta menemukan laku asal comot informasi dari media sosial tanpa verifikasi.

Ketika pemerintah memblokir media sosial, tidak bisa dimungkiri sejumlah media massa pun melakukan pembingkaian (framing) ada upaya pembungkaman kebebasan berpendapat. Praktik meminjam mulut pengamat yang asal comot pun dilakukan untuk menghasilkan citra kurang sedap bagi pemerintah.

Saya melihat pemerintah saat ini, setelah keberhasilan pembatasan media sosial pada 22 Mei, cenderung konsisten dengan kebijakan limitasi akses media sosial harus dilakukan dengan alasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya