SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kredit perbankan (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Kredit usaha kecil dalam program kredit usaha produktif (KUP) mulai diminati masyarakat Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Program kredit usaha produktif (KUP) yang digagas Bupati Kudus Musthofa secara bertahap mulai diminati relatif banyak pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini sulit mengakses permodalan di lembaga perbankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak awal memiliki gagasan membuat KUP, Bupati Kudus Musthofa yang kini telah menjabat dua periode memiliki keyakinan bahwa kejujuran pelaku usaha kecil menengah masih bisa diandalkan.

Keyakinan tersebut, terbukti dengan konsistensi para pelaku usaha kecil yang mendapatkan pinjaman selalu mengembalikan pinjaman setiap bulannya sesuai jadwal tanpa ada tunggakan.

Bank Jateng Cabang Kudus yang menjadi mitra Pemkab Kudus dalam menggulirkan program KUP tersebut, mencatat hingga bulan ketujuh sejak KUP digulirkan pada bulan Maret 2015 tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) masih nol persen.

Menurut Direktur Bank Jateng Cabang Kudus Dito Hendrotomo melalui Ketua Tim Analis Kredit Eddy Rianto di Kudus, Senin (23/11/2015), NPL yang masih nol tersebut bukan mengada-ada karena kenyataan di lapangan memang demikian.

Dari 625 debitur, kata dia, hingga kini masih lancar dalam mengangsur pinjaman yang nilai totalnya mencapai Rp5,3 miliar.

“Mudah-mudahan, NPL yang masih nol persen tersebut terus terjaga karena hal itu menjadi kunci kemudahan para pelaku usaha kecil menengah dalam mengakses permodalan tanpa agunan,” ujarnya.

Ketika NPL tinggi, kata dia, tentunya menjadi salah satu penghambat bagi pelaku usaha kecil dalam mendapatkan kemudahan mendapatkan permodalan tanpa harus menyetorkan agunan, seperti halnya program pinjaman permodalan konvensional di setiap lembaga perbankan yang ada.

Kunci keberhasilan dalam menekan tunggakan, salah satunya datang dari Pemkab Kudus sendiri yang memiliki gagasan memberikan kemudahan akses permodalan tanpa agunan.

Pemkab Kudus lewat jajarannya mulai dari SKPD yang menjadi pembina para pelaku usaha, camat, lurah, dan kepala desa hingga rukun tetangga (RT), serta rukun warga (RW) dilibatkan dalam melakukan proses seleksi dan verifikasi calon penerima pinjaman permodalan tanpa agunan.

“Artinya, calon debitur yang kami terima sudah ada proses seleksi dan verifikasi dari jajaran Pemkab Kudus meskipun kami juga tetap melakukan verifikasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap perbankan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, jajaran pemerintah tersebut juga dilibatkan dalam proses monitoring sehingga permodalan yang diperoleh benar-benar digunakan mendukung usahanya, bukannya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif.

Bank Jateng juga memberikan apresiasinya kepada pemerintah desa yang relatif cukup peduli dengan warganya yang mendapatkan pinjaman selalu dimonitor perkembangan usahanya serta pengembalian pinjaman apakah sudah sesuai dengan jadwal atau tidak.

Apalagi, lanjut dia, keterlambatan dalam pengembalian pinjaman bakal berdampak terhadap calon peminjam lainnya di desa setempat.

“Kami selalu mengingatkan kepada para debitur, tunggakan dalam pengembalian pinjaman permodalan bisa berdampak luas karena pelaku usaha lain yang ada di desanya ikut terkena sanksi larangan meminjam,” ujarnya.

Apabila tingkat rasio kredit bermasalah di satu desa mencapai 2 persen, kata dia, penyaluran kredit terhadap warga lainnya di desa setempat bakal dihentikan.

Sanksi moral tersebut, dinilai ikut berperan dalam mendisiplinkan para debitur agar mengembalikan angsuran pinjaman sesuai jadwal.

Bahkan, lanjut dia, animo pelaku usaha kecil dalam mendapatkan kredit permodalan tanpa agunan tersebut makin bertambah sehingga petugas yang melayani pengajuan KUP juga ditambah empat petugas.

Sanksi Administratif Penunggak
Pemerintah desa yang sejak awal dilibatkan dalam seleksi dan verifikasi calon penerima pinjaman permodalan lewat KUP juga bakal menerapkan sanksi moral kepada debitur yang meninggalkan catatan negatif atas pinjaman permodalan yang diperolehnya itu.

Jika terbukti menunggak, kata Ketua Tim Analis Kredit Eddy Rianto, penunggak tersebut juga akan kesulitan meminta surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

“Oleh karena itu, pemerintah desa juga dilibatkan dalam membina warganya yang mendapatkan dana pinjaman lewat KUP tersebut,” ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, pemerintah juga sudah menerjunkan tim khusus untuk mendampingi para pelaku usaha kecil menengah, yakni lewat pendamping wira usaha (PWU) yang direkrut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus.

Total PWU yang diterjunkan sebanyak 27 orang yang bertugas di sembilan kecamatan sehingga masing-masing kecamatan terdapat tiga PWU.



Meskipun bukan laporan tertulis, kata dia, PWU juga memberikan informasi seputar perkembangan usaha para debitur setelah mendapatkan pinjaman.

Apabila KUP di Kabupaten Kudus berjalan lancar dan tidak ada tunggakan yang melebihi batas ideal, rencananya bakal digulirkan di kabupaten lain, di antaranya di Kabupaten Kendal, Magelang, dan Kebumen yang direncanakan mulai diujicobakan pada tahun 2016.

Program KUP tanpa agunan dengan sasaran pelaku usaha mikro itu digagas oleh Bupati Kudus Musthofa yang digulirkan mulai 10 Maret 2015.

Dalam penyalurannya, disesuaikan dengan kartu yang dimiliki oleh pelaku usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.

Untuk penerima kartu berwarna merah plafon pinjaman maksimal Rp5 juta, biru maksimal Rp10 juta, hijau Rp15 juta, dan silver Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya