SOLOPOS.COM - Yamaha Byson injeksi versi India. (Motorbeam.com)

Kredit motor macet menjadi salah satu target kawanan kejahatan yang mengaku debt collector dari leasing.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ini peringatan bagi masyarakat yang gemar ambil kredit motor dan mengalami macet angsuran. Baru baru ini, polisi membongkar dua kelompok debt collector abal-abal yang merampas sepeda motor warga di jalanan. Motor-motor hasil rampasan itu lantas dijual ke penadah hanya Rp2 juta/ unit.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menangkap sembilan orang pria debt collector palsu. Mereka terdiri dari dua kelompok.

Kelompok pertama yang mengaku dari perusahaan leasing CS Finance beranggotakan dua orang. Mereka adalah Giran, 40, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, dan Indrayana Febriyanto, 36, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka terakhir kali merampas sepeda motor Yamaha Vixion hitam bernopol S 6793 PQ yang dikendarai Ridiawan, 20, warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari di Jalan Raya Adisono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Jumat (1/5/2015).

Sedangkan kelompok ke dua yang beranggotakan tujuh orang mengaku dari perusahaan leasing Bess Finance. Yakni Samsul Arifin, 35, Fatkur Rahman, 40, Hadi Kuswawan, 34, dan M Shodiq, 26, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Andry Mediarto, 30, dan Priyanto, 28, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, serta Mohamad Masrukin, 29, warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan.

Kelompok ini, lanjut Budhi diringkus setelah merampas motor Honda Beat bernopol S 4435 RR milik Khusnul Setiawan, 31, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Puri di depan SPBU Desa Pekingan, Kecamatan Dlanggu, Jumat (19/6/2015).

“Modus mereka dengan memepet korban dan menyampaikan mereka dari perusahaan leasing. Kepada korbannya mereka mengatakan kendaraan korban ada tunggakan sehingga harus ditarik,” kata Budhi kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).

Menurut Budhi, kelompok debt collector palsu ini setidaknya telah 30 kali menjalankan aksinya. Mereka memaksa dengan cara membentak dan mengancam agar korban takut dan menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, korban diberi surat serah terima kendaraan atas nama leasing CS Finance dan Bess Finance yang ternyata palsu.

“Tanda terima itu bukan dari perusahaan leasing. Mereka ini pernah bekerja di perusahaan leasing sebagai debt collector. Sehingga mereka menggunakan pengalaman itu untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Oleh para tersangka, sepeda motor hasil rampasan dijual ke seorang penadah bernama Hasan alias Cecep, warga Kebonagung, Kecamatan Puri. Setiap unit kendaraan hanya dihargai Rp2 juta.

“Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor ke kami,” jelasnya.

Dari tangan tersangka dan penadah, polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat warna orange bernopol S 4435 RR, Honda Vario warna hijau bernopol S 3264 QR, Yamaha Mio warna hitam bernopol S 6748 VA, Yamaha Vixion hitam bernopol S 4672 QN, dan Honda Vario putih bernopol S 4820 RU, uang tunai Rp 300.000, berita acara penarikan palsu, serta 2 lembar STNK sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya