SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng menemukan kredit macet dana lembaga usaha ekonomi pedesaan (LUEP) di Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) Sragen senilai Rp 700 juta. Dana talangan tersebut berpotensi tidak tertagih lantaran PD PAL merugi sejak tahun 2010.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jateng No 49C/LHP/XVIII.SMG/05/2011 tertanggal 24 Mei 2011 menerangkan dana LUEP tersebut dikelola Kantor Ketahanan Pangan Sragen. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No 501/120/2009 tentang Alokasi dan Petunjuk Pelaksanaan Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2010, Sragen memperoleh dana LUEP senilai Rp 1,6 miliar dan Kantor Ketahanan Pangan sebagai penanggung jawab kegiatan penyaluran dana talangan tersebut.

BPK juga menjelaskan tujuan pemberian dana talangan itu, yakni untuk pengendalian dalam rangka menjaga stabilitas harga gabah/beras yang diterima petani pada tingkat yang wajar. Dana tersebut disalurkan ke 11 LUEP. Syarat LUEP yang menerima dana talangan adalah mampu menyediakan dan menyerahkan agunan senilai minimal 125% dari dana talangan yang diperoleh.

Dana talangan
Kepala Kantor Ketahanan Pangan Sragen, Tentrem, saat dihubungi Espos, Kamis (28/7/2011), mengakui adanya kredit macet senilai Rp 700 juta yang disalurkan ke PD PAL. Prinsipnya, sambung dia, dana itu digunakan untuk talangan pembelian gabah petani pada 2010. Pengelolaan dana itu, menurut dia, menjadi wewenang PD PAL. “Saya sudah berulang kali meminta PD PAL untuk mengembalikan dana tersebut. Namun hingga sekarang belum dikembalikan. Saya tidak tahu posisi dana itu di mana dan digunakan untuk apa saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tentrem mengaku sudah memberitahukan kepada Bupati terkait permasalahan itu. Dana LUEP itu, ujarnya, merupakan bantuan dari APBD Provinsi Jateng. Dia menguraikan Badan Pengelolaan Usaha Milik Daerah (BPUMD) akan mengaudit PD PAL dengan mendatangkan akuntan publik.

Kepala BPUMD Sragen, Budiyono, menyatakan realisasi dana LUEP itu sudah ada sebelum dia menjabat Kepala BPUMD. Dia sempat meminta keterangan Sekretaris BPUMD tentang mekanisme penyaluran dana LUEP itu. Ternyata penyaluran dana itu, terangnya, tidak melalui BPUMD. “Meskipun status PD PAL berada di bawah BPUMD, tapi saya tidak tahu pengelolaannya bagaimana. Dana itu disalurkan pada April-Maret, sedangkan saya menjabat Kepala BPUMD pada Juni. Saya juga tidak tahu kebijakan pinjaman itu mendapat rekomendasi Badan Pengawas PD PAL atau tidak,” tegasnya.

Budiyono yang juga anggota Badan Pengawas PD PAL menandaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PD PAL untuk melakukan pinjaman. “Saya juga tidak tahu Bupati telah memberi persetujuan atau tidak,” ungkapnya.

Direktur PD PAL Sragen, Budi Pranowo, enggan berkomentar terkait dana itu. Dia malah melempar jawaban kepada Budiyono selaku Kepala BPUMD. “Saya nanti ndhak disalahkan. Ke Pak Budiyono saja,” pungkasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya