SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kredit macet dana bergulir di Bantul tembus Rp7,8 miliar

Harianjogja.com, BANTUL– Kredit macet program dana bergulir di Bantul hingga saat ini mencapai hingga Rp7,8 miliar. Harus ada aturan tegas mengenai sanksi bagi penunggak pinjaman dana bergulir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY belum lama ini mengeluarkan hasil audit mengenai kondisi terkini kredit macet dana bergulir di Bantul. Hasilnya, hingga Desember tahun lalu, tercatat masih ada pinjaman dana bergulir yang tidak tertagih di masyarakat senilai Rp7,8 miliar.

Pinjaman berbunga rendah itu digelontorkan Pemkab Bantul ke berbagai kelompok usaha maupun perorangan di Bantul melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Seperti pinjaman dana bergulir untuk pengrajin Pasar Seni Gabusan (PSG), Pengembangan Industri Kecil (PIK), pinjaman usaha perikanan, pinjaman pemberdayaan ekonomi keluarga miskin dan alih profesi penambang pasir, dana bergulir untuk kelompok peternak sapi potong dan lainnya.

Namun dalam perjalanannya, pinjaman itu macet tidak dilunasi karena berbagai alasan. Adapun beberapa SKPD yang menjadi penyalur kredit macet tersebut antara lain Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PPKB), Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah (KPPD) serta Dinas Pertanian.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit 30 Mei lalu itu juga menyebutkan, dari total piutang tidak tertagih atau kredit macet senilai Rp7,8 miliar tersebut, sebanyak Rp6,4 miliar diantaranya merupakan kredit yang telah berumur lebih dari lima tahun dan sudah jatuh tempo. Waktu jatuh tempo dari sejak 2002 hingga 2009.

“Sampai dengan tahun 2015, Pemkab Bantul belum memiliki peraturan atau pedoman lengkap dan tegas mengatur penyelesaian piutang bermasalah itu,” terang Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK DIY Nur Miftahul Lail seperti dikutip dalam dokumen LHP BPK.

Parahnya lagi, dalam beberapa kasus pinjaman seperti untuk pedagang tradisional, pinjaman digelontorkan tanpa adanya perjanjian yang mengatur hak, kewajiban dan sanksi pada pedagang apabila tidak membayar angsuran pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya