Solo (Espos)–Terdakwa kasus kredit macet di Bank Bukopin Cabang Solo senilai Rp 10 miliar atas nama Andri Adiyanto, 38, dijerat tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (22/6) pukul 11.00 WIB.
JPU berkeyakinan perbuatan terdakwa dipastikan telah mengandung unsur pelanggaran, terutama terdapat di Pasal 263 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Syukri.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
“Pada mulanya memang terdakwa menggunakan uang pinjaman untuk kepentingan proyek di bawah PT Angkasa Pura II di Jakarta. Namun, saat proses berjalan ternyata sebagian uangnya justru digunakan terdakwa. Terlebih ada unsur pemalsuan surat dan tandatangan di sana. Kami pun menjerat terdakwa dengan ketiga pasal tersebut,” ulas salah satu JPU, Wahyu Darmawan saat ditemui wartawan usai sidang berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Hakim Majelis, M Syukri menegaskan akan melanjutkan proses persidangan dalam jangka satu pekan mendatang. Sedianya, materi persidangan berupa pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Sidang ditunda hingga satu pekan mendatang,” ulas dia.
pso